NIKEL.CO.ID, 12 JUNI 2023 – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengeluarkan Surat Keputusan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2023.
Keputusan Permen ESDM Nomor 7/2023 itu diambil berdasarkan, pertimbangan bahwa penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan program hilirisasi nasional.
“Yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi dalam mencapai pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif, melalui surat Kepmen secara elektronik yang diterima nikel.co.id, Senin (12/6/2023).
Menurut Arifin, upaya pemerintah dalam mendorong penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri pada 10 Juni 2023, mengalami kendala, karena adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang berdampak langsung pada keterlambatan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri.
Sehingga untuk mendorong dan memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam, dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng, perlu mengatur mengenai kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri.
“Memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat internal pada tanggal 3 April 2023 dan 28 April 2023, perlu menetapkan Permen ESDM tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri,” ujarnya.
Keputusan Menteri ESDM 7/2023 ini diperkuat Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945, UU 39/2098 tentang Kementerian Negara. UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Presiden (Perpres) 97/2021 tentang Kementerian ESDM.
Kemudian, Permen ESDM 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen ESDM 17/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Permen ESDM 15/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam Keputusan Permen ESDM 7/2023 berisi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Mineral, Operasi Produksi, Pengolahan, Pemurnian, Penjualan sesuai UU 3/2020 yang mengalami perubahan dari UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rinciannya adalah sebagai berikut, bahwa konsentrat merupakan produk konsentrasi yang kaya akan Mineral berharga sebagai hasil pemisahan dari pengolahan Mineral bijih.
Adapun produk samping adalah produk pertambangan selain produk utama pertambangan yang merupakan sampingan dari proses pengolahan dan pemurnian yang memiliki nilai ekonomis.
Dalam pelaksanaan, menggunakan Verifikator Independen yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk anak perusahaan BUMN, yang memiliki kemampuan dalam jasa konsultan manajemen proyek dan perekayasaan industri untuk melakukan verifikasi rencana serta kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pengolahan dan Pemurnian.
Selanjutnya, ada Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Mineral dan batubara.
“Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,” paparnya.
Arifin juga menuturkan, ruang lingkup Kepmen ini mengatur mengenai kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh Pemegang IUP dan Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk membangun fasilitas pemurnian.
“Dalam mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan kesempatan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sampai dengan tanggal 31 Mei 2024,” tuturnya.
Dalam Pasal 3 Kepmen ESDM 7/2023, dia menjelaskan, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam dan IUPK komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas Pemurnian dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.
“Dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024,” jelasnya.
Untuk penjualan hasil pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam dan pemegang IUPK, komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng harus dilakukan setelah menghasilkan produk hasil Pengolahan.
Selain itu, kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai satu bulan terakhir oleh Verifikator Independen.
“Membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Pelaksanaan kegiatan pengolahan itu boleh dilakukan dengan bekerja sama membangun fasilitas Pemurnian dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan pemurnian.
Untuk pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, dan izin kegiatan usaha pengolahan dan pemurnian yang diterbikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang telah menghasilkan Produk Samping atau sisa hasil Pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga berupa lumpur anoda, dapat melakukan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri.
“Dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024,” urainya.
Arifin mengatakan, untuk penjualan lumpur anoda ke luar negeri boleh dilakukan ketika sedang membangun fasilitas Pemurnian lanjut sendiri, dan boleh bekerja sama untuk melakukan Pemurnian dengan pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam dan pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam.
Kemudian, untuk penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri, Penjualan lumpur anoda ke luar negeri dilakukan setelah mendapatkan persetujuan ekspor dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang perdagangan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, sebelum mendapatkan persetujuan ekspor, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam dan pemegang IUPK wajib mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. Juga harus mendapatkan rekomendasi yang diberikan untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
Untuk mendapatkan rekomendasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam dan pemegang IUPK komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pengajuan permohonan dengan ketentuan bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian belum mencapai 100% dari rencana pembangunan fasilitas Pemurnian sebelumnya.
Maka dalam jangka waktu paling lambat 10 Juni 2023 harus menyampaikan rencana pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang telah disesuaikan dengan target penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian paling lambat tanggal 31 Mei 2024 dan telah diverifikasi oleh Verifikator Independen.
“Laporan verifikasi kemajuan fisik fasilitas Pemurnian oleh Verifikator Independen, dan rencana kerja dan anggaran biaya tahunan yang telah disetujui, serta laporan mutakhir estimasi cadangan,” imbuhnya.
Selanjutnya, bagi pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah mencapai 100% dari rencana pembangunan fasilitas Pemurnian sebelumnya dalam jangka waktu paling lambat 10 Juni 2023 harus menyampaikan laporan verifikasi kemajuan fisik fasilitas Pemurnian oleh Verifikator Independen.
Lalu menyampaikan, rencana kerja dan anggaran biaya tahunan yang telah disetujui, dan laporan mutakhir estimasi cadangan. Kemudian, Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendasi.
Berdasarkan hasil evaluasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Dalam hal permohonan rekomendasi ditolak, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
Mengenai jumlah, dia menjelaskan, jumlah ditentukan berdasarkan pertimbangan estimasi cadangan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas Pemurnian. Jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahunan, dan kapasitas input fasilitas Pemurnian.
Kepmen ini juga berisi tentang pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan pemberian rekomendasi ekspor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya, para pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang telah mendapatkan rekomendasi, wajib menyampaikan laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian yang diverifikasi oleh Verifikator Independen kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap tiga bulan sejak rekomendasi diberikan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Wajib menyampaikan laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian setiap tiga bulan, disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 15 hari kerja setelah berakhirnya bulan takwim.
Dalam Kepmen 7/2023 ketika Permen ini mulai diberlakukan maka batasan waktu penjualan hasil Pengolahan Mineral logam atau lumpur anoda ke luar negeri, persyaratan pemberian rekomendasi ekspor, dan pelaporan bagi pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Adapun pengenaan denda administratif bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam terkait pembangunan fasilitas Pemurnian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia,” pungkasnya. (Shiddiq)