NIKEL.CO.ID, 24 MARET 2023 – PT Vale Indonesia Tbk., akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada Jum’at, 5 Mei 2023 mendatang, di Jakarta.
Hal itu diumumkan oleh Jajaran Direksi PT Vale Indonesia Tbk., bahwa rencananya rapat perusahaan itu dilaksanakan secara elektronik sesuai peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari pers rilis yang dikeluarkan per 21 Maret 2023 PT Vale Indonesia.
Menurut Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPS.
Hal ini sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No.16 tersebut melalui fasilitas Elektronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan juga secara fisik.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 27 dan 28 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perusahaan mengimbau pemegang saham untuk hadir dengan memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Selain itu, ada juga cara kedua yaitu, mengunduh formulir surat kuasa di situs web Perseroan dan memberikan kuasa kepada PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
Pemberian kuasa secara elektronik dengan mencantumkan pilihan suara untuk setiap mata acara Rapat dapat dilakukan sampai tanggal 4 Mei 2023 pukul 17.00 wib.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 52 ayat 1 Peraturan OJK No.15, Pemanggilan beserta mata acara Rapat akan dilakukan paling lambat pada tanggal 6 April 2023 pada situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan (www.vale.com/indonesia) serta melalui sistem eASY.KSEI dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Kemudian, para pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat tersebut adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 April 2023 sampai dengan pukul 16.00 wib.
Ada juga ketentuan dalam Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 Peraturan OJK No.15, bahwa pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah satu pemegang saham atau lebih yang diwakili 1/20 atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah.
Selain itu, setiap usulan dari pemegang saham harus disampaikan secara tertulis kepada Direksi Perseroan dan diterima paling lambat tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu pada tanggal 30 Maret 2023 pada pukul 17.00 wib dan harus:
a. Berhubungan langsung dengan usaha Perseroan,
b. Dilakukan dengan itikad baik,
c. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan,
d. Merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat,
e. Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat,
f. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Shiddiq)