NIKEL.CO.ID, 27 MARET 2023 – Harita Nickel membantah tudingan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terkait kerusakan lingkungan akibat operasional pertambangan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Harita Nickel menilai tuduhan Jatam menyesatkan dan berdampak menimbulkan opini tidak baik terhadap upaya pembangunan Harita Nickel di Pulau Obi.
Dalam pemberitaan yang tersebar luas, Jatam mendesak pemerintah agar mengevaluasi seluruh operasi Harita Nickel, melakukan penegakan hukum, hingga pemulihan kerusakan lingkungan yang diduga ditimbulkan akibat operasi tambang nikel dari anak usaha perusahaan tersebut.
Operasi anak perusahaan tambang nikel itu disebutkan berada di wilayah dua pulau padat penghuni di Obi, Halmahera Selatan dan Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Jatam menyebutkan, keberadaan dua pulau itu tengah diluluhlantahkan oleh operasi tambang dan pabrik smelter nikel milik keluarga konglomerat Lim Hariyanto Wijaya ini.
Atas tudingan itu, Harita Nickel melalui Corporate Affairs Manager Harita Nickel, Anie Rahmi membantah semua tudingan tersebut. Dia menilai apa yang disampaikan Jatam dalam siaran pers yang disebar pada Jumat (24/3) tersebut sangat menyesatkan.
Anie Rahmi menyampaikan, anak usaha Harita Nickel, Trimegah Bangun Persada (PT TBP) dalam sistem operasional penambangan telah melaksanakan praktik-praktik penambangan yang terbaik sesuai acuan KEPMEN ESDM No. 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah teknik Pertambangan yang Baik.
Diuraikan, Pedoman Pelaksanaan Kaidah teknik Pertambangan yang Baik tersebut antara lain dimulai dari pembersihan lahan, pengupasan tanah pucuk, dan pemindahan tanah penutup. Kemudian pengambilan bijih limonit untuk diolah dipabrik HPAL dengan teknologi hidrometalurgi, pengambilan bijih saprolit untuk diolah dengan teknologi pirometalurgi, penutupan lubang tambang, reklamasi dan revegetasi.
“Kamilah perusahaan yang pertama kali melakukan konservasi mineral, yang artinya mengurangi sisa batuan untuk dimanfaatkan sebagai sumber daya mineral untuk bahan baku baterai mobil listrik,” jelas Anie melalui siaran pers yang diterima nnikel.co.id, Senin (27/3/2023).
Terkait masalah pencaplokan lahan warga yang dituduhkan, Anie menjelaskan bahwa seluruh area Harita Nickel di Pulau Obi yang telah beroperasi saat ini berada dalam Kawasan Hutan, baik Hutan Produksi (HP) maupun Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Harita memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) atas setiap bukaan lahan. Masyarakat yang telah menggarap, diberikan tali asih untuk lahan juga ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) sesuai dengan keputusan Pemda Kabupaten Halmahera Selatan.
“Tidak benar apa yang dituduhkan bahwa perusahaan menguasai lahan melalui tindakan represif juga intimidasi ke warga, tetapi melalui proses yang transparan dan pembayaran yang menguntungkan bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, pernyataan bahwa hampir seluruh sumber air warga Kawasi telah tercemar akibat sedimentasi ore nikel dari operasi perusahaan sungguh menyesatkan. Karena, tidak ada pembuangan ore nikel ke sumber air warga Kawasi yang menyebabkan sedimentasi.
Dirinya mengutarakan, selama ini PT TBP menempatkan sisa hasil pengolahan nikel ke lubang bekas penambangan (Dry Stack). Dry Stack dianggap sebagai metode yang aman dan ramah lingkungan serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Ia mengatakan, sisa hasil pengolahan tidak ditempatkan di Sungai Toduku maupun Sungai Akelamo, namun di lahan bekas tambang (mine out) dalam bentuk dry tailings sesuai dengan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PT TBP telah memulai operasi pada 2010, dan telah mengantongi izin lingkungan dan izin pengelolaan lingkungan hidup dari pemerintah. Kemudian pada 17 November 2020 pemerintah telah menetapkan Harita Nickel sebagai proyek strategis nasional. Sehingga PT TBP telah memiliki izin-izin serta persetujuan teknis dari pemerintah untuk pengelolaan sisa hasil proses atau limbah.
“Sisa hasil proses ini dikelola terlebih dahulu, dan dilepaskan ke lingkungan dengan memenuhi baku mutu yang ditetapkan, dan dilaporkan berkala ke pemerintah,” ujarnya.
Anie juga mengatakan, selama beroperasi, pengelolaan limbah perusahaan selalu mendapat inspeksi dan pengawasan berkala baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Kemudian instansi pemerintah terkait lingkungan hidup dan pertambangan juga melakukan inspeksi dan pengawasan baik dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atas kegiatan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup PT TBP.
“Jadi, adanya pernyataan bahwa pipa-pipa pembuangan limbah dari aktivitas eksplorasi perusahaan diduga mengarah ke laut, menyebabkan ekosistem dan ikan-ikan rentan tercemar logam berat. Ini juga sangat menyesatkan. Tidak ada pipa eksplorasi ke laut,” tepisnya.
Anie mengungkapkan, dari hasil penelitian Muhammad Aris yang dijadikan rujukan tidak bisa menjadi kesimpulan bahwa ikan-ikan di Pulau Obi sudah tercemar, karena dari penelitian itu tidak disebutkan lokasi titik sampelnya di mana dan tercemarnya karena apa.
Justru sebaliknya, lanjutnya, sebagian besar pasokan ikan untuk konsumsi karyawan Harita Nickel di Pulau Obi didapatkan dari supplier lokal dari Desa Kawasi dan Desa Soligi.
Ia menceritakan bahwa baru-baru ini Harita Nickel menggelar lomba memancing di Kawasi dan hasilnya beberapa peserta yang merupakan penduduk Desa Kawasi dan Desa Soligi bahkan ada yang berhasil mengail seekor ikan dengan bobot lebih dari 20 kilogram.
“Hal ini menunjukkan bahwa ikan di sekitar Kawasi masih melimpah yang berarti bahwa ekosistem laut terutama di sekitar area tambang, masih terjaga,” ungkapnya.
Selain itu, Anie menerangkan terkait isu relokasi pemukiman warga Desa Kawasi ke Eco-Vollage, hal tersebut merupakan program pemerintah yang di dukung oleh perusahaan. Karena lokasi saat ini dinilai sudah terlalu padat dan berakibat menjadi lingkungan tidak sehat. Sehingga dilakukan pemindahan ke lokasi yang baru, dengan luasan pemukiman tiga kali lipat dari luas yang ada saat ini.
Semua unit rumah permanen dilengkapi sanitasi yang sangat baik, kawasan sekolah tertata rapi, fasilitas sosial yang lengkap, dilengkapi fasilitas air bersih, listrik 24 jam, dan fasilitas umum pendukung lainnya. Pemukiman yang baru ini akan meningkatkan tingkat kelayakan hidup masyarakat.
“Saat ini program Eco-Village sedang dalam proses penyelesaian dan didukung oleh sebagian besar masyarakat desa Kawasi,” pungkasnya.
Adapun tudingan Jatam melalui Koordinatornya dalam pemberitaan yang tersebar, Melky Nahar mengungkapkan bahwa rencana Harita Group melalui anak usahanya, PT TBP menambah modal melalui IPO saham dengan valuasi hingga Rp15,1 triliun, dinilai rencana penambahan modal itu akan menambah panjang daftar derita warga di dua pulau setempat.
Menurutnya, masa penawaran awal saham Trimegah Bangun Persada (NCKL) dimulai pada 15 Maret 2023 dan berakhir pada Jumat 24 Maret 2023. Kemudian dilanjutkan pada masa penawaran umum saham yang dijadwalkan pada 5-10 April 2023 dan pencatatan (listing) di Bursa Efek Indonesia pada 12 April 2023.
“Gelontoran dana segar hingga Rp 15,1 triliun dari IPO ini akan digunakan untuk mempercepat proses produksi guna meraih keuntungan berlipat-ganda,” kata Melky dalam keterangan pers, dikutip laman kierha.com, Jum’at (24/3/2023).
Menurutnya, apa yang dilakukan Harita Group mengumpulkan tambahan modal yang besar itu, tentu tidak lepas dari rencana pembangunan pabrik pengolahan nikel kedua di Pulau Obi.
Saat ini, lanjut dia, PT TBP sudah memiliki satu pabrik pengolahan nikel di Desa Kawasi, Pulau Obi, dengan menggunakan proses High Pressure Acid Leaching (HPAL) yakni PT Halmahera Persada Lygend, hasil kerja sama dengan perusahaan asal China, Lygend.
“Ekstraksi nikel yang dilakukan perusahaan-perusahaan di bawah Harita Group telah meninggalkan daya rusak yang panjang, tak terpulihkan,” cetusnya.
Melky menerangkan, di Kampung Kawasi, Pulau Obi dengan luas sekitar 286 KM2 dan dihuni lebih dari 1.118 jiwa penduduk sudah dihuni masyarakat Maluku Utara dari Tobelo Galela, Pulau Halmahera, dan sebagian dari Buton Sulawesi sejak tahun 1980.
Sejak perusahaan tambang tersebut masuk dan beroperasi, kata dia, Kawasi yang semula warga hidup damai, bertani dan melaut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, kini berubah menjadi area pertambangan yang meluluhlantahkan wilayah daratan, pesisir, dan laut.
Hal serupa juga terjadi di Pulau Wawonii, wilayah penambangan nikel lainnya milik Harita Group di Pulau yang dioperasikan oleh PT Gema Kreasi Perdana. Catatan Jatam dari sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan di Pulau Wawonii, baru PT Gema Kreasi Perdana, anak perusahaan Harita Group, yang sedang beroperasi. Operasi perusahaan tambang nikel ini telah menimbulkan daya rusak bagi warga dan lingkungan. (Shiddiq)