NIKEL.CO.ID – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, Pemerintah Indonesia siap memperjuangkan dan melakukan upaya pembelaan terhadap gugatan Uni Eropa (UE) atas sengketa DS 592 – Measures Relating to Raw Materials. Pemerintah Indonesia akan selalu memperjuangkan sumber daya alam dan kekayaan bumi nusantara demi kemajuan Indonesia.
Hal ini menanggapi langkah UE yang secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592 – Measures Relating to Raw Materials pada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body – WTO) pada 22 Februari 2021.
“Pemerintah Indonesia telah siap untuk memperjuangkan dan melakukan upaya pembelaan terhadap gugatan UE. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan berkeyakinan, kebijakan dan langkah yang ditempuh Indonesia saat ini telah konsisten dengan prinsip dan aturan Badan Perdagangan Dunia (WTO),” jelas Mendag Lutfi.
Mendag juga menekankan, meskipun menyesalkan tindakan dan langkah UE, proses sengketa di WTO merupakan suatu hal yang biasa dan wajar terjadi manakala terjadi persoalan di antara anggota WTO.
“Tindakan dan langkah yang dilakukan UE tentunya dapat menghalangi proses pembangunan dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tindakan ini merupakan hal yang biasa dan wajar terjadi manakala terjadi persoalan di antara anggota WTO,” ujar Mendag.
Menanggapi permasalahan di dalam ranah perdagangan internasional termasuk gugatan di WTO, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan untuk dihadapi secara maksimal sehingga tidak mengganggu agenda pembangunan nasional. Untuk itu, lanjut Mendag, Pemerintah Indonesia akan terus mempertahankan kebijakan di sektor mineral dan batubara (minerba) guna mendukung transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dengan tetap mengutamakan tata kelola yang baik, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
“Indonesia juga berkomitmen untuk terus menerapkan good mining practices serta memperjuangkan kepentingan Indonesia pada sengketa nikel. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi dalam memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan bumi nusantara dengan cara yang baik dan berkesinambungan demi kemajuan Indonesia dahulu, sekarang, dan masa yang akan datang,” tegasnya.