Beranda Berita Nasional Sekum APNI: Ketatnya Pelarangan Ekspor Bijih Nikel Tergantung Pengawasan

Sekum APNI: Ketatnya Pelarangan Ekspor Bijih Nikel Tergantung Pengawasan

1825
0
Sekretaris Umum (Sekum) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey. (Tayangan Youtube CNN)

NIKEL.CO.ID, 4 JULI 2023 – Sekretaris Umum (Sekum) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, berpandangan bahwa ketat atau tidaknya aturan perlarangan ekspor nikel tergantung pengawasan.

Meidy menjelaskan, di dalam aturan yang sudah diterapkan pemerintah, ekspor bijih nikel sangat dilarang. Adapun larangan ekspor mineral mentah telah diamanatkan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam Pasal 103 tertulis, pengolahan dan pemurnian hasil tambang wajib dilakukan di dalam negeri. Dan, sesuai Pasal 170, proses pemurnian itu harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun setelah aturan tersebut diundangkan.

Jadi, larangan ekspor ini bukan hal baru, malah pelaksanaannya yang terlambat. Justru dia merasa heran mengapa Indonesia masih juga kecolongan ekspor bijih nikel ilegal ini.

“Kok masih ada yang berhasil ekspor bijih nikel?” ujar Meidy, dalam wawancara dengan CNN, Selasa (4/7/2023).

Dia mengklaim, pihaknya telah menindaklanjuti kegiatan ekspor ilegal bijih nikel dengan melakukan konfirmasi kepada custom China, menurut informasi yang didapat bahwa kode barang yang diekspor adalah HS Code 2604.

Baca:

IMF Telat, Hilirisasi Indonesia Sudah Berhasil

HS Code 2604, katanya menerangkan, merupakan kode untuk barang yang dihasilkan dari pabrik, tetapi bukan lagi dihasilkan melalui tambang.

“Kita cek di custom di China HS Code yang dipakai apa sih, yang tadi 2604. Nah, yang bisa mengeluarkan barang HS Code 2604 kan pabrik ya, bukan tambang. Jadi, sekarang yang harus kita waspadai adalah pabrik yang punya akses untuk international port yang bisa mengekspor olahan nikel,” paparnya.

Namun yang pasti, Meidy menegaskan, pihaknya sudah mengantongi data kuantitas ekspor yang lebih detail. 

“Kita hanya dapat dari China. Nilainya berapa, kuantitas berapa, bahkan per bulan ekspor berapa sampai di customs China sana,” ungkapnya.

Selain itu, ia menegaskan, pihaknya telah menyampaikan ke pemerintah untuk menindak tegas ekspor bijih nikel ilegal. Jangan sampai terjadi pembiaran atas kasus ini. Pengawaasn mungkin harus terjalin kerja sama seluruh instansi, termasuk dokumen-dokumen yang dikeluarkan atau diterbitkan.

“Pengawasan jangan sekadar dokumen manifes atau di customs itu manifesnya saja, tetapi dicek antara dokumen dan fakta produk yang dikeluarkan. Sudah sesuai atau nggak? Jadi HS Code 2604 itu untuk nickel pig iron (NPI). Bukan bijih nikel dan HS code sudah gak ada karena memang sudah dilarang. Tapi, kenapa di beberapa customs di China sana, dokumen yang disertakan itu adalah dokumen ekspor 2604. Nah, perlu pengawasan dari seluruh instansi,” tuturnya.

Reporter: Lili Handayani

Editor: Rusdi Dj.