Beranda Berita Nasional Diduga Cemari Lingkungan, Kementerian ESDM Hentikan Aktivitas Tambang PT GMS

Diduga Cemari Lingkungan, Kementerian ESDM Hentikan Aktivitas Tambang PT GMS

1140
0

NIKEL.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Surati Direktur PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) terkait dengan tindaklanjut hasil pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan.

Surat ini ditandatangani oleh Dr. Lana Saria selaku Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala inspektorat tambang pada 7 Oktober 2021 dengan nomor B-4395/MB.07/DBT.PL/2021.

Dalam surat ini meminta agar pihak perusahaan menindaklanjuti pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan oleh kegiatan usaha pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal berdasarkan apa yang dilakukan oleh Tim Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara pada tanggal 23-25 September 2021.

“Diminta perhatian Saudara untuk mendukung dan memastikan Kepala Teknik Tambang melakukan perintah dan rekomendasi perbaikan,” ungkap Lana dalam surat tersebut.

Adapun 15 permintaan Kementrian ESDM adalah sebagai berikut;

  1. Membuat, mensosialisasikan dan melaksanakan tata cara baku (standard operating proceduro/SOP) untuk kegiatan pengangkutan dengan tongkang dan SOP penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup penanganan tumpahan ore ke laut, serta memastikan tongkang telah dilakukan inspeksi serta memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran dan mendapatkan persetujuan dari otoritas pelabuhan setempat atau syahbandar (Kepmen ESDM No. 1827k/30/MEM/2018 Lampiran II).
  2. Mengelola air sungai dan sumber mata air pada front penambangan agar tidak masuk ke dalam front tambang dan melakukan pengelolaan air permukaan denge permukaan dan/atau air larian permukaan masuk ke dalam area terganggu yang dapat menurunkan kualitas air permukaan (Kepmen ESDM No. 1827k/30/MEM/2018 Lampiran II):
  3. Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Orion hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sediment Pond 1 memenuhi baku mutu lingkungan (Kepmen ESDM No. 1827k/30/MEM/2018 Lampiran II);
  4. Melakukan pengelolaan air tambang pada Sump Pit Pegasus hingga air limbah yang dilepaskan ke badan perairan umum dari Sediment Pond 2 memenuhi baku mutu lingkungan (Kepmen ESDM No. 1827k/30/MEM/2018 Lampiran II); 5. Membuat dan menetapkan tata cara baku terkait pembuatan dan perawatan sediment pond (Kepmen ESDM No. 1827k/30/MEM/2018 Lampiran I): membuat saluran pengelak untuk mencegah air.

Kemudian pada poin selanjutnya:

6. Mengkaji ulang seluruh sistem pengelolaan air tambang PT Gerbang Multi Sejahtera dengan mempertimbangkan lokasi, dimensi, dan kapasitas fasiltas penampungan dan pengelolaan air tambang berdasarkan debit air tambang dan luasan wilayah tangkapan hujan (calchmont area) (Kepmen ESDM No. 182730/MEM/2018 Lampiran I);

7. Membuat jadwal dan melakukan pemantauan terhadap seluruh fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang (secdiment pond) yang ada pada wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (Kepmen ESDM No. 1827k/30/MEM/2010 Lampiran II);

8. Segera menghentikan aliran air yang keluar dari sedimen pond ke media lingkungan dan mengelola air larian ke dalam sodimen pond (karena belum memiliki izin pembuangan 1827/30/MEM/2018 Lampiran V dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3).

9. Melengkapi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang (sediment NNnt) dengan pos pemantauan, rambu-rambu keselamatan dan peringatan (Kepmen ESDM No. 1827k/30/MEM/2018 Lampiran V);

10. Menempatkan tenaga teknis yang berkompeten untuk pengelolaan sediment pond dan pengelolaan air tambang (Permen ESDM No. 43 Tahun 2016 Pasal 2 dan Kepmen ESDM No. 1827k/30/MEM/2018 Lampiran I).

11. Segera melaksanakan Surat Kepala Inspektur Tambang Nomor B-3497/MB.07/DBT/2021 Tanggal 19 Agustus 2021 Perihal Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan butir 6 dan butir 10; limbah cair) (Kepmen ESDM No. 1827k/30/MEM/2018)

12. Melakukan pengelolaan kestabilan lereng pada seluruh wilayah IUP PT Gerbang Multi Sejahtera terutama lereng tambang, jalan tambang, timbunan tanah pucuk, timbunan batuan penutup, timbunan ore, tanggul laut, dan menempatkan timbunan tanah pucuk dan batuan penutup pada area yang stabil (Kepmen ESDM No. 1827k/30/MEM/2018 Lampiran V);

13. Membuat dan mensosialisasikan tata cara baku penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup kepada seluruh karyawan dan kontraktor yang bekerja di PT Gerbang Multi Sejahtera (Kepmen ESDM No. 1827k/30/MEM/2018 Lampiran II).

14. Segera melakukan langkah-langkah untuk menanggulangi tingkat kekeruhan air laut yang disebabkan oleh pengelolaan air tambang dan/atau air larian permukaan, serta tumpahan oro di Jotty PT Gerbang Multi Sejahtera (Kepmen ESDM No. 1827k/30/MEM/2018 Lampiran V).

15. Menghentikan sementara kegiatan penambangan PT Gerbang Multi Sejahtera sampai dengan pelaksanaan perintah perbaikan dan rekomendasi perbaikan dinyatakan memadai.

Sumber: inikatasultra.com