Beranda Berita Nasional RUU Kepulauan Diminta Beri Kepastian Investasi Tambang

RUU Kepulauan Diminta Beri Kepastian Investasi Tambang

56
0
Kepastian hukum diperlukan bagi investasi jangka panjang (Foto: Ist)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dinilai perlu memberikan kepastian hukum bagi investasi jangka panjang, termasuk di sektor pertambangan. Kepastian regulasi diperlukan agar pengelolaan sumber daya alam di wilayah kepulauan tidak menimbulkan tumpang-tindih aturan dan tetap memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch, Ferdy Hasiman, mengatakan, kepastian hukum menjadi salah satu faktor utama yang menentukan minat investasi, terutama bagi industri dengan kebutuhan modal besar dan periode pengembalian investasi panjang.

“Kalau mau investasi jangka panjang, harus ada kepastian. Semuanya. Kalau enggak ada kepastian, mana orang mau datang,” ujar Ferdy, dalam keterangan yang diterima Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id), Senin (7/9/2026).

RUU Daerah Kepulauan tengah dibahas DPR RI untuk membentuk kerangka hukum yang menyesuaikan karakteristik wilayah kepulauan. Materi pembahasan antara lain mencakup kewenangan pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan wilayah laut dan pesisir, serta dukungan fiskal melalui Dana Khusus Kepulauan. Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPR bersama pemerintah dan pemangku kepentingan, dengan target penyelesaian pada 2026.

Menurut peneliti dan penulis buku ini, kepastian hukum menjadi persoalan penting bagi investor apabila regulasi mudah berubah mengikuti pergantian rezim politik. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat pelaku usaha menahan atau mempertimbangkan kembali rencana investasi.

“Di kita itu investasi asing rendah karena kita enggak punya kepastian hukum saat ini. Hukum kita jadi diubah semaunya pemerintah saja. Rezimnya berubah, undang-undangnya akan berubah. Makanya orang malas untuk datang,” katanya.

Dia menilai, persoalan tersebut semakin krusial ketika RUU Daerah Kepulauan bersinggungan dengan regulasi sektoral, khususnya aturan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) serta minyak dan gas bumi (migas). Karenanya, ia meminta pembentuk UU memastikan RUU Daerah Kepulauan disinkronkan dengan regulasi sektoral yang telah berlaku. Sinkronisasi diperlukan untuk mencegah tumpang-tindih kewenangan dan munculnya ketentuan baru yang justru mengganggu kegiatan usaha yang telah memiliki dasar hukum.

“UU Kepulauan harus disinkronkan. Kalau di sektor Minerba dengan ESDM yang perlu disinkronisasikan, sektor minyak dengan ini, dengan ini, mineral, minerba,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, agar RUU Daerah Kepulauan tidak menimbulkan persoalan baru bagi perusahaan yang telah memperoleh perizinan maupun memiliki kontrak berdasarkan aturan sebelumnya. Ia mencontohkan, potensi munculnya aturan baru yang membatasi kegiatan pertambangan setelah perusahaan mengeluarkan investasi dalam jumlah besar.

“Misalnya orang udah dapat izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya. Belanja masalahnya harus lebih banyak lagi, baru dibikin undang-undang,” katanya.

Karena itu, pembentuk UU perlu melihat langsung persoalan di wilayah kepulauan sebelum menetapkan norma yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

“Jangan bikin UU baru belanja masalah. Supaya definisi dalam aturannya jelas,” ujarnya.

Ia meminta pembahasan RUU tidak hanya berpusat di perkotaan, tetapi melibatkan peninjauan langsung ke daerah-daerah kepulauan untuk mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha.

“Pergi langsung ke daerah-daerahnya. Kita lihat langsung. Supaya belanja masalahnya jelas. Supaya definisi dalam undang-undangnya juga jelas,” lanjut Ferdy.

Sementara itu, anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Julie Sutrisno Laiskodat, menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan ekologi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Forest Watch Indonesia (FWI), dan Sajogyo Institute pada 3 September 2026.

Menurut Julie, kebijakan perlindungan lingkungan tidak boleh mengabaikan masyarakat kepulauan yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya alam.

“Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan bagi daerah kepulauan. Pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, tetap diperlukan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan,” paparnya.

Ia menambahkan, karakteristik geografis daerah kepulauan harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan. Masyarakat di wilayah kepulauan dinilai memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumber daya alam sehingga pendekatan pembangunan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Pembahasan RUU Daerah Kepulauan, katanya berharap, menghasilkan kebijakan yang mampu melindungi ekosistem sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan sumber penghidupan secara berkelanjutan.

“Jadi mungkin mesti cari solusi keluar tentang itu. Bagaimana dua-duanya bisa dari pihak sininya oke, tapi dari pihak kita perjuangkan untuk sejahtera masyarakatnya juga tercapai,” pungkasnya. (Shiddiq)