Beranda Berita Nasional Kemenperin Siapkan Insentif Berbasis TKDN untuk Dorong Industri Kendaraan Listrik

Kemenperin Siapkan Insentif Berbasis TKDN untuk Dorong Industri Kendaraan Listrik

121
0
Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Dok. Kemenperin)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan ekosistem kendaraan listrik nasional melalui pengembangan industri. Langkah tersebut diperkuat dengan beroperasinya fasilitas produksi PT BYD Motor Indonesia di Subang, Jawa Barat.

Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, kehadiran fasilitas produksi BYD menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk meningkatkan pengembangan kendaraan listrik dari sekadar pertumbuhan pasar menuju penguatan basis manufaktur dan struktur industri nasional.

“Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BYD atas kepercayaan dan komitmennya untuk berinvestasi serta mengembangkan kegiatan manufaktur kendaraan listrik di Indonesia. Kami sangat yakin BYD akan terus berkembang dan sukses di Indonesia,” kata Agus dalam keterangannya, dikutip Senin (7/9/2026).

Selain itu, menurutnya, pertumbuhan industri kendaraan listrik juga ditopang oleh pasar domestik yang semakin berkembang. Populasi kendaraan listrik di Indonesia hingga April 2026 tercatat mencapai sekitar 486.000 unit. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 242.000 kendaraan roda dua dan 223.000 kendaraan roda empat, sedangkan sisanya berasal dari berbagai jenis kendaraan listrik lainnya.

Lalu, pada kendaraan roda empat berbasis elektrifikasi, penjualan juga menunjukkan tren positif yaitu sepanjang semester I 2026, penjualan battery electric vehicle (BEV) mencapai sekitar 70.000 unit dengan pangsa pasar sekitar 16%. Sementara penjualan hybrid electric vehicle (HEV) mencapai sekitar 40.400 unit dengan pangsa pasar hampir 10%.

“Besarnya pangsa kendaraan elektrifikasi menunjukkan penerimaan konsumen Indonesia terhadap teknologi kendaraan rendah emisi semakin kuat. Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan afirmatif yang tidak hanya bertujuan membangun pasar, tetapi juga memperkuat struktur industri dan kapasitas produksi di dalam negeri,” jelasnya.

Pemerintah, katanya, berharap pertumbuhan pasar kendaraan listrik dapat meningkatkan nilai tambah yang dihasilkan di dalam negeri. Karena itu, investasi kendaraan listrik diarahkan agar semakin terintegrasi dengan industri komponen dan rantai pasok domestik.

Sementara itu, penguatan industri kendaraan listrik juga diarahkan melalui peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Dalam peta jalan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), nilai minimum TKDN ditingkatkan secara bertahap.

TKDN ditargetkan minimal 40% hingga 2026, meningkat menjadi minimal 60% pada periode 2027–2029, dan mencapai minimal 80% mulai 2030. Peningkatan TKDN dinilai penting agar investasi kendaraan listrik tidak berhenti pada kegiatan perakitan, tetapi turut mendorong perkembangan industri komponen, material, serta pemasok domestik.

Pemerintah, lanjutnya, saat ini juga tengah mengkaji skema insentif yang dikaitkan dengan pencapaian TKDN. Semakin tinggi kandungan lokal yang digunakan produsen, semakin besar pula perhatian pemerintah terhadap dukungan insentif.

“Ada arahan dari Pak Luhut, agar kita coba pelajari untuk memberikan program insentif yang berbasis penguatan nilai TKDN. Jadi, semakin tinggi nilai TKDN, itu semakin perlu mendapat perhatian dari pemerintah termasuk persiapan-persiapan dalam pemberian insentif,” pungkasnya.

Kemenperin selanjutnya akan merancang dan mengoordinasikan gagasan tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan ini diharapkan mendorong produsen kendaraan listrik meningkatkan penggunaan komponen domestik sekaligus menarik pemasok global membangun fasilitas produksi di Indonesia. (Fi Yun)