

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Perusahaan pertambangan dan pengolahan mineral di Indonesia menghadapi pekerjaan rumah besar untuk menembus standar environmental, social, and governance (ESG) global. Pasalnya, kepatuhan terhadap 117 komponen regulasi nasional ternyata belum otomatis membuat perusahaan memenuhi standar ESG internasional.
Temuan tersebut terungkap dalam studi Gap Analysis Environmental, Social, and Governance (ESG) Mineral Kritis di Indonesia yang ditindaklanjuti Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN), di Jakarta, Rabu (3/9/2026).
Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi DEN, Tubagus Nugraha, mengatakan, studi tersebut dilakukan untuk memetakan posisi regulasi Indonesia terhadap berbagai standar ESG yang digunakan secara global, sekaligus mengukur kesenjangan yang masih harus dipenuhi perusahaan.
Menurut Tubagus, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang sangat luas untuk mengatur berbagai aspek ESG. Dalam kajian tersebut, sedikitnya 117 aturan yang mencakup parameter ESG dipetakan dan dicocokkan dengan persyaratan standar ESG internasional. Namun, hasilnya menunjukkan adanya gap yang signifikan.

“Kalau saya perusahaan A, saya mematuhi 117 komponen aturan yang ada di Indonesia. Waktu saya akses standar IRMA, saya dapat berapa? Less than 50%,” katanya dalam paparannya.
Temuan ini menunjukkan bahwa kepatuhan regulasi domestik belum identik dengan kesiapan sertifikasi ESG global. Perusahaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan nasional masih harus menutup sejumlah persyaratan tambahan ketika hendak mengakses standar internasional.
Beban Sertifikasi ESG Tidak Kecil
Menurut mantan Asisten Deputi Pertambangan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (2020–2024) itu, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena perusahaan tidak hanya berhadapan dengan satu standar ESG. Di tingkat global terdapat sekitar 158 framework sustainability, sementara sekitar 11 hingga 12 standar menjadi pilihan yang relevan bagi perusahaan.
Kondisi itu jelas membuat perusahaan harus menentukan standar yang hendak dituju sekaligus menghitung kemampuan internal untuk memenuhi persyaratan dan menyediakan bukti kepatuhannya.

Ketika tiga standar, yakni International Finance Corporation (IFC), Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), dan Copper Mark, disandingkan dalam studi tersebut, kebutuhan bukti kepatuhan mencapai sekitar 582 bukti. Dari jumlah tersebut, sekitar 103 bukti merupakan persyaratan yang bersinggungan (cross-cutting) di antara ketiga standar. Sementara 479 bukti lainnya masih harus diupayakan dan dibuktikan perusahaan secara lebih spesifik kepada asesor.
“Kalau Anda mau comply 100% kepada tiga standar, kurang lebih ada 582 bukti kepatuhan yang diminta,” ujarnya.
Artinya, tantangan perusahaan bukan semata-mata menjalankan praktik ESG, tetapi juga membangun sistem dokumentasi dan pembuktian yang dapat diverifikasi ketika proses asesmen dilakukan.
Regulasi Indonesia Belum Sepenuhnya Menutup Gap
Tubagus mengatakan, hasil pemetaan juga menemukan adanya ketidakseimbangan dalam regulasi nasional. Sebagian aspek ESG telah diatur oleh lebih dari satu kementerian atau lembaga. Di sisi lain, terdapat komponen tertentu yang pengaturannya masih terbatas, bahkan belum diatur secara spesifik.
“Ini penting kemudian kita kasih tahu ke teman-teman KL. Ada satu aturan, satu komponen yang kira-kira diatur sama banyak tempat. Ada bagian juga yang kira-kira tidak diatur sama sekali,” katanya.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan ketika berhadapan dengan standar ESG internasional. Dia mencontohkan aspek human rights, land acquisition, dan displacement. Apabila standar internasional meminta perusahaan menunjukkan bukti kepatuhan terhadap aspek tersebut, perusahaan tetap harus mampu memberikan bukti kepada asesor meskipun pengaturan spesifik di tingkat pemerintah belum tersedia.
“Bagaimana Anda bisa membuktikan bahwa Anda patuh pada penyelenggaraan human rights, atau bahkan pada displacement atau land acquisition, sementara pengaturan di pemerintah kita tidak ada?” ujarnya.
ESG Jadi Bagian dari Daya Saing Hilirisasi
Bagi pemerintah, persoalan ESG tidak dapat dipisahkan dari agenda besar pembangunan industri dan hilirisasi mineral Indonesia. Ia menjelaskan, kebijakan industri berbasis komoditas sumber daya alam tidak hanya mencakup larangan ekspor, tetapi juga kebijakan investasi, harga domestik, harga patokan mineral (HPM), traceability, keberlanjutan, hingga diplomasi ekonomi.
“Sustainability ada di dalamnya, ESG ada di dalamnya, traceability ada di dalamnya untuk memastikan bahwa dia berangkat dari responsible sourcing,” jelasnya.
Rangkaian kebijakan tersebut harus dilihat secara utuh sebagai strategi membangun struktur industri Indonesia. Industri yang kuat diharapkan mampu meningkatkan kontribusi manufaktur, menciptakan lapangan kerja yang layak dan memperbesar porsi tenaga kerja di sektor formal.
Namun, penguatan industri nasional juga harus memperhitungkan posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Indonesia tidak hanya harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi domestik, tetapi juga menghadapi tuntutan pasar internasional, termasuk aspek keberlanjutan, ketertelusuran, dan berbagai dinamika perdagangan global.

Buka Pasar dan Pembiayaan
ESG tidak boleh berhenti sebagai agenda kepatuhan atau tambahan biaya bagi perusahaan. Pelaku usaha perlu menghitung manfaat ekonomi dari sertifikasi ESG, terutama terkait akses pasar dan pembiayaan.
“Jangan untuk memenuhi aspek sustainability-nya saja. Harapannya, ini terkait dengan aspek pembiayaan, akses pasar dan segala macam,” katanya.
Perusahaan, lanjutnya, perlu mengidentifikasi apakah pasar tujuan, buyer, maupun lembaga kreditur mensyaratkan bukti kepatuhan atau sertifikasi ESG. Dengan perspektif tersebut, investasi perusahaan untuk memenuhi standar ESG seharusnya memiliki konsekuensi komersial yang jelas.
“Secara komersial pelaku usaha harus mendapatkan manfaat ketika Anda mempunyai sertifikat ESG,” tegasnya.
Pemerintah Dorong Panduan untuk Memetakan Kesenjangan
Atas kondisi tersebut, hasil gap analysis diharapkan tidak berhenti sebagai kajian, tetapi diterjemahkan menjadi panduan yang dapat digunakan pemerintah dan pelaku usaha. Panduan tersebut akan membantu perusahaan memahami posisi kepatuhan mereka terhadap aturan Indonesia sekaligus memperkirakan seberapa besar gap yang harus ditutup ketika ingin mengakses standar ESG tertentu.

“Kalau saya masuk kepada standar-standar itu, saya tahu berapa lebar kesenjangan yang bisa saya dapatkan dari proses ketika saya mencoba akses,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia juga mendorong adanya upaya penyelarasan berbagai standar ESG internasional. Banyaknya standar yang berlaku saat ini berpotensi membuat perusahaan menghadapi persyaratan yang berlapis dan kompleks. Upaya tersebut memang tidak mudah karena masing-masing standar memiliki parameter dan mekanisme pembuktian yang berbeda. Namun, pengalaman Indonesia dalam memetakan 117 aturan nasional terhadap standar ESG global dapat menjadi pembelajaran bagi negara-negara produsen mineral lainnya.
ESG, Traceability, dan Diplomasi Jadi Satu Paket
Pada akhirnya, sarjana teknik pertambangan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menempatkan ESG sebagai bagian dari kebijakan industri Indonesia secara end-to-end, bukan sebagai kebijakan yang berdiri sendiri. Mulai dari pengelolaan komoditas, hilirisasi, investasi, kebijakan harga, traceability, keberlanjutan hingga diplomasi ekonomi harus terhubung agar industri mineral Indonesia mampu bersaing di pasar global.
“Ini terkait dengan akses, terkait dengan pembiayaan, dan bagian dari satu paket kebijakan industri kita end-to-end, dari komoditasnya sampai kepada sustainability, traceability dan diplomasi,” pungkasnya. (Li Han)








































