
APNI menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan RUU APBN 2027 tentang pembentukan BMKS sebagai titik balik bagi kedaulatan harga nikel Indonesia. Organisasi ini sejak 2023 berinisiatif menggagas Indonesia Metal Exchange (IMEX).
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut baik pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengumumkan rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dalam Pidato Kenegaraan Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di hadapan DPR RI, Jumat (14/8/2026).
Presiden menegaskan, harga kekayaan mineral Indonesia—termasuk nikel, timah, tembaga, bauksit, dan emas—tidak boleh lagi ditentukan di bursa negara lain dan BMKS ditargetkan mulai beroperasi 1 Januari 2027 di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi APNI, pengumuman ini menandai babak baru dari sebuah gagasan yang telah diperjuangkan asosiasi ini sejak 2023, yakni pembentukan Indonesia Metal Exchange (IMEX)—bursa logam nasional yang dirancang agar Indonesia, sebagai produsen nikel terbesar dunia, memiliki kendali penuh atas pembentukan harga acuan komoditas strategisnya sendiri.
Ketua Umum APNI, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Nanan Soekarna, mengungkapkan, “Selama tiga tahun terakhir, APNI secara konsisten mendorong gagasan Indonesia Metal Exchange kepada pemerintah dan otoritas terkait. Pengumuman Bapak Presiden hari ini adalah pengakuan negara terhadap urgensi yang telah kami sampaikan sejak 2023: Indonesia tidak boleh terus menjadi price taker atas komoditas yang kami produksi sendiri dalam jumlah terbesar di dunia.”

Nanan menjelaskan, sejak 2023, APNI memandang bahwa dominasi Indonesia dalam produksi nikel dunia belum diikuti oleh kendali yang setara atas pembentukan harga. Padahal, Indonesia menguasai pangsa produksi nikel tertambang yang meningkat dari 34% pada 2020 menjadi lebih dari 50% pada 2023. Selama ini, transaksi mineral strategis Indonesia, termasuk nikel, masih banyak mengacu pada bursa luar negeri, seperti London Metal Exchange (LME), bursa logam Singapura, dan bursa metal Shanghai.
Sebagai langkah awal, APNI menerbitkan Indonesia Nickel Price Index (INPI), indeks harga referensi nikel domestik berbasis data transaksi riil pelaku industri nasional. Indeks ini menjadi bukti kapasitas teknis industri nikel nasional dalam membangun instrumen referensi harga secara mandiri, sekaligus modal penting bagi desain metodologi harga di bursa mineral yang akan datang.
APNI juga secara aktif menyusun proposal teknis Indonesia Metal Exchange bersama otoritas terkait, mencakup arsitektur pasar bertahap dari perdagangan fisik hingga derivatif, desain tata kelola independen, kerangka kliring dan setelmen, hingga program kerja lintas kelompok kerja (Pokja) untuk mempercepat kesiapan operasional bursa.
Posisi dan Rekomendasi APNI
Payung hukum pembentukan BMKS adalah UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan mandat pengaturan dan pengawasan kepada OJK. Sebagai tindak lanjut, OJK telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan BMKS (Satgas BMKS), dan pemerintah menargetkan ketentuan penyelenggaraan bursa dibahas bersama DPR RI serta diterbitkan paling lambat 17 September 2026.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan, selama puluhan tahun Indonesia menjadi salah satu produsen terbesar dunia untuk berbagai komoditas strategis, namun harga dan keuntungan dari perdagangan komoditas tersebut sebagian besar ditentukan di negara lain. Bursa ini akan menjadi basis pembentukan Indonesia Reference Price sebagai patokan harga versi Indonesia yang diakui secara regional maupun global.
“Nikel harus menjadi pasar perintis bursa ini. Bukan karena kebetulan, tetapi karena Indonesia memang produsen nikel terbesar dunia dan memiliki basis industri paling siap. Namun, kami tegaskan, keberhasilan bursa ini akan ditentukan oleh seberapa kuat integritas data, kejelasan tata kelola, dan keterlibatan penambang nasional sejak hari pertama, bukan oleh seberapa cepat fitur diluncurkan,” ungkap Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey.
Meidy menegaskan, APNI mendukungan penuh pembentukan bursa ini, dengan sejumlah prasyarat agar desainnya benar-benar berpihak pada produsen nasional. Prasyarat tersebut di antaranya adalah mengutamakan perdagangan fisik, pelaporan transaksi, dan proses delivery sebelum instrumen derivatif diperkenalkan.
Prasyarat lainnya adalah independensi tata kelola bursa dari kepentingan komersial jangka pendek, menyertakan keterwakilan asosiasi produsen dalam komite teknis dan mekanisme harga, dan menyelaraskan Harga Patokan Mineral (HPM) dengan metodologi Indonesia Reference Price agar tidak terjadi dualisme referensi harga.
Ia menegaskan, APNI siap untuk terus menjadi mitra aktif pemerintah, OJK, dan DPR RI dalam proses persiapan bursa, termasuk melalui kontribusi data industri, standardisasi produk nikel, dan edukasi pelaku usaha, agar BMKS Indonesia benar-benar memperkuat kedaulatan harga, transparansi transaksi, hilirisasi, penerimaan negara, dan daya saing mineral Indonesia di panggung global. (Red)











































