Beranda Berita Nasional Hinca Usul Sukses Satgas PKH Dikaji dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Hinca Usul Sukses Satgas PKH Dikaji dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

93
0
Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI (Foto: Humas DPR RI)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mengembalikan aset negara dari aktivitas pemanfaatan kawasan hutan, termasuk sektor pertambangan, menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Sejak dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2025, Satgas PKH telah melakukan penertiban terhadap berbagai kegiatan usaha yang berada di kawasan hutan. Hingga pertengahan 2026, pemerintah mencatat nilai penyelamatan keuangan negara dari pelaksanaan Satgas PKH mencapai sekitar Rp10,27 triliun melalui penagihan denda administratif dan berbagai kewajiban pemanfaatan kawasan hutan.

Di sektor pertambangan, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare hingga Mei 2026. Pemerintah juga menerapkan mekanisme denda administratif terhadap pelaku usaha pertambangan yang melanggar aturan di kawasan hutan, termasuk pada komoditas nikel, dengan hasil penagihannya dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

Keberhasilan Satgas PKH tersebut kemudian menjadi perhatian anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dadang Herli Saputra, dan M. Fishabililah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Capaian Satgas PKH itu menjadi dasar bagi Hinca untuk mengusulkan agar mekanisme yang telah berjalan dikaji dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Satgas PKH ini real perampasan aset. Hasilnya bagus, ada yang menyerahkan Rp13 triliun, kemarin sekian puluh triliun, bisa ratusan triliun, termasuk di sumber daya alam, seperti nikel dan mineral lainnya,” ujar Hinca, sebagaimana dikutip redaksi, Rabu (23/7/2026).

Ia kemudian meminta para akademisi memberikan penilaian apakah mekanisme yang dijalankan Satgas PKH dapat dijadikan salah satu rujukan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pembahasan regulasi tidak hanya berlandaskan teori hukum, tetapi juga perlu mempertimbangkan praktik yang telah menunjukkan hasil nyata di lapangan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

Enggak usah jauh-jauhlah kita baca buku berteori, faktanya dalam kira-kira belum genap satu tahun Satgas PKH sukses mengembalikan aset negara cukup dengan masang plang,” tegasnya.

Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Demokrat itu juga meminta para akademisi melihat secara komprehensif mekanisme Satgas PKH, termasuk dari sisi kepastian hukum, aspek filosofis, serta potensi perlindungan hak asasi manusia dalam penerapannya.

“Lalu, jangan-jangan model Satgas PKH ini model baik yang bisa kita lakukan. Nah saya mohon kajiannya apakah ini bisa jadi model kita atau malah yang dilakukan Satgas PKH ini salah secara hukum, salah secara filosofis, salah karena melanggar hak asasi manusia dan kita koreksi. Tetapi, kalau lihat hasilnya negara dapat uang puluhan atau mungkin nanti ratusan triliun,” tutupnya. (Tubagus)

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg