
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk pertambangan nikel, melalui penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) berbasis geographic information system (GIS). Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas penilaian lingkungan sekaligus meminimalkan potensi dampak terhadap ekosistem pesisir, khususnya hutan bakau (mangrove), sedimentasi, dan pencemaran di wilayah hilir.
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan (TLSDAB) KLH, Sigit Reliantoro, menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dampak pertambangan nikel dalam Forum Diskusi Wartawan Lingkungan bertajuk “Temu Lingkungan, Tata Lingkungan dan Road to Hari Bakau Sedunia” di Kantor Pusat KLH/BPLH, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menanggapi pertanyaan mengenai mitigasi dampak hilirisasi dan pertambangan nikel terhadap ekosistem bakau, Sigit mengatakan, pemerintah tengah membenahi tata kelola lingkungan, terutama setelah sejumlah izin pertambangan skala kecil dicabut dan dikonsolidasikan.
“Sekarang bekerja itu, sebelumnya ada banyak tambang skala kecil yang kemudian dicabut perizinannya dan dijadikan satu. Memang memperbaiki yang sudah telanjur rusak itu kita agak kewalahan. Tetapi yang sudah mulai tertata, salah satunya adalah menggunakan Amdal berbasis GIS,” singkapnya.

Menurutnya, penerapan Amdal berbasis GIS memungkinkan pemerintah mengidentifikasi lebih dini potensi dampak suatu proyek terhadap lingkungan. Melalui pemetaan spasial yang lebih akurat, potensi gangguan terhadap kawasan mangrove, sedimentasi, daerah aliran sungai, hingga kawasan lindung dapat diketahui sejak tahap perencanaan sehingga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.
“Kita sudah tahu sebetulnya isunya nanti akan nabrak mangrove atau ada sedimen atau ada kawasan yang lainnya. Kalau dulu Amdalnya tidak memakai pemetaan yang memadai, isinya hanya teks sehingga narasinya hilang dari analisis. Tapi, sekarang sudah tidak bisa mengelak lagi,” ujarnya.
Selain memanfaatkan GIS, KLH juga menerapkan konsep hidrologi nol (zero hydrology) pada kegiatan yang membuka lahan dalam skala besar, termasuk sektor pertambangan. Kebijakan tersebut merupakan implementasi ketentuan tata ruang yang diintegrasikan ke dalam dokumen Amdal.
“Kami juga diperintahkan sejak zaman Pak Menteri Hanif untuk menerapkan data hidrologi nol pada kegiatan yang membuka lahan cukup lebar. Data hidrologi nol itu sebenarnya sudah ada di PP Tata Ruang, kemudian kami terjemahkan ke dalam Amdal,” jelasnya.
Konsep hidrologi nol, katanya lebih lanjut, bertujuan menjaga agar kondisi tata air sebelum dan sesudah pembangunan tetap seimbang. Dengan demikian, kegiatan pertambangan tidak meningkatkan debit limpasan permukaan yang berpotensi memicu banjir maupun mempercepat sedimentasi di wilayah hilir.

“Data hidrologi nol itu artinya debit sebelum ada kegiatan harus sama dengan debit setelah ada kegiatan. Jadi, tidak boleh menambah debit limpasan ke sungai, tidak boleh membuat banjir,” tegasnya.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, perusahaan diwajibkan membangun kolam penampungan sekaligus pengendapan sedimen (sediment pond) serta memanfaatkan kembali air hujan untuk kebutuhan operasional. Dengan cara membuat banyak tampungan atau memanen air itu untuk didaur ulang (recycle) untuk kebutuhan di dalam.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut mulai diterapkan dalam penyusunan dokumen Amdal untuk kegiatan pertambangan dan kawasan industri yang menjadi kewenangan KLH.
“Ini sudah mulai diterapkan di Amdal-amdal yang berkaitan dengan pertambangan dan di kawasan industri yang menjadi kewenangan kami. Mudah-mudahan ini ada hasilnya,” katanya.
Sementara itu, terhadap kerusakan lingkungan yang merupakan dampak aktivitas masa lalu, KLH masih melakukan penanganan melalui penegakan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerusakan.

“[Hal] yang masih sisa-sisa lama itu sedang ditangani oleh teman-teman untuk mencari siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Terkait peluncuran resmi sistem Amdal berbasis GIS, ia mengungkapkan, aplikasi tersebut sebenarnya telah digunakan dalam proses penilaian lingkungan, meski belum diperkenalkan secara resmi kepada publik.
“Sebetulnya sekarang sudah dipakai. Tinggal kita mau memamerkannya saja. Orang pamer ternyata juga mahal, perlu biaya. Jadi, kita tunggu APBN-P,” ucapnya.
Penerapan Amdal berbasis GIS menjadi salah satu upaya pemerintah memperkuat tata kelola lingkungan di tengah meningkatnya aktivitas hilirisasi mineral, termasuk nikel. Melalui sistem tersebut, proses penilaian dampak lingkungan diharapkan tidak lagi hanya bertumpu pada uraian naratif, tetapi juga didukung analisis spasial yang mampu mengidentifikasi potensi risiko sejak tahap perencanaan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan industri tetap berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem, khususnya kawasan pesisir dan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, melindungi garis pantai, serta menyerap emisi karbon. (Shiddiq)











































