
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah belum menetapkan keputusan final terkait besaran total rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) komoditas nikel untuk tahun 2026. Saat ini, berbagai usulan perubahan RKAB dari pelaku usaha masih dalam tahap pembahasan dan evaluasi oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan, pemerintah tetap mengedepankan mekanisme evaluasi resmi sebelum mengambil keputusan terkait perubahan RKAB.
“Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada angka keputusan, masih dalam pembahasan,” ungkap Tri, sebagai dikutip dari lama Kementerian ESDM, Kamis (25/6/2026).
Menurut Dirjen Minerba itu, proses yang berlangsung saat ini bukanlah relaksasi kuota produksi, melainkan evaluasi terhadap kebutuhan industri dan kondisi pasar secara menyeluruh.
“Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta-merta (relaksasi),” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah perlu memastikan tingkat produksi nikel tetap sejalan dengan kebutuhan pasar dan industri hilir. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga pasokan bahan baku bagi smelter, sekaligus mempertahankan keseimbangan pasar, stabilitas harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral nasional.

Pernyataan tersebut sekaligus merespons spekulasi yang berkembang di pasar mengenai kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah periode revisi yang dijadwalkan berlangsung pada bulan depan. Namun, pemerintah menegaskan seluruh usulan perubahan yang diajukan perusahaan harus terlebih dahulu melalui proses penelaahan sebelum diputuskan.
Sesuai ketentuan dalam Permen ESDM No. 17/2025, badan usaha memang dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan II atau paling lambat pada 31 Juli tahun berjalan. Akan tetapi, pengajuan itu tidak otomatis mendapatkan persetujuan pemerintah.
“Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional,” tegasnya.
Ia menegaskan, revisi RKAB tidak semata-mata bertujuan untuk menambah maupun mengurangi kuota produksi. Pemerintah ingin memastikan angka produksi yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir. Di satu sisi, perusahaan tambang membutuhkan ruang untuk menjalankan operasi dan investasi. Di sisi lain, industri pengolahan dan pemurnian membutuhkan pasokan bahan baku yang memadai guna menjaga keberlangsungan program hilirisasi mineral.
Pada saat yang sama, pemerintah juga harus menghindari produksi yang berlebihan. Pasalnya, produksi yang terlalu tinggi berpotensi menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan mineral, serta mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.

APNI Dukung Penuh
Terkait dengan berita yang beredar mengenai kenaikan kuota RKAB, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dengan tegas menyatakan dukungan penuh kepada Kementerian ESDM yang mengambil langkah hati-hati dalam menentukan kuota RKAB komoditas nikel. Wadah para penambang nikel nasional ini menyambut baik klarifikasi Dirjen Minerba, Tri Winarno, yang menepis isu kenaikan kuota RKAB nikel menjadi 360 juta ton dan mendukung penuh komitmen pemerintah untuk mengevaluasi kebutuhan industri secara riil.
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dan konfirmasi secara langsung dengan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Ia meminta selluruh pemangku kepentingan perlu mengedepankan informasi yang berasal dari sumber resmi pemerintah agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat mempengaruhi pasar.
“APNI telah berkomunikasi langsung dengan Direktorat Jenderal Minerba untuk mengonfirmasi pemberitaan tersebut. Kami memperoleh penegasan bahwa informasi mengenai kenaikan kuota RKAB menjadi 360 juta ton tidak benar dan tidak pernah disampaikan oleh Kementerian ESDM maupun Direktorat Jenderal Minerba. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pelaku industri untuk mengacu pada informasi resmi pemerintah,” ujar Meidy.

APNI, katanya melanjutkan, mendukung penuh kehati-hatian pemerintah dalam melakukan evaluasi RKAB tahun 2026. Menurut APNI, kebijakan pengendalian produksi yang dilakukan secara terukur telah memberikan dampak positif terhadap stabilitas industri nasional.
Pemangkasan kuota produksi pada 2026 menjadi sekitar 250–270 juta ton telah membantu memperbaiki keseimbangan antara pasokan dan permintaan, sehingga harga nikel dunia kembali bergerak di kisaran US$17.000–19.000 per ton. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan produksi yang disiplin mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu penentu harga nikel dunia.
APNI juga memahami bahwa apabila di kemudian hari terdapat kebutuhan revisi RKAB, keputusan tersebut harus didasarkan pada evaluasi yang komprehensif terhadap kebutuhan bahan baku smelter domestik, kemampuan serapan industri, kondisi pasar global, serta keberlanjutan cadangan mineral nasional. (Red/Shiddiq)







































