
NIKEL.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Perekonomian, bersama Dewan Energi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia meluncurkan “Laporan Analisis Kesenjangan Kerangka Regulasi Nasional dengan Standar ESG (Environment, Social, Governance) Internasional untuk Sektor Mineral Kritis di Indonesia”.
Laporan ini mengkaji kesesuaian 117 peraturan nasional terhadap tiga regulasi standar ESG global. Temuan menunjukkan kesesuaian standar ESG di Indonesia yang berkisar antara 39% hingga 51%, dengan kesenjangan pada pilar sosial hingga 96%.
Hasil kajian ini mengungkapkan perlunya penguatan regulasi untuk meningkatkan kesesuaian standar ESG nasional. Studi ini menemukan 103 bukti kepatuhan (deliverables) yang beririsan antara seluruh regulasi nasional dan standar ESG global, dengan 45% aturan nasional dinilai belum sepenuhnya selaras dan membutuhkan penyesuaian panduan pelaksanaan.
Sementara itu, sebesar 23% ditemukan belum diatur sama sekali dalam regulasi nasional. Hal yang sangat krusial, 96% dari kekosongan aturan tersebut berada pada pilar sosial (S), yang mencakup isu-isu sensitif, seperti mekanisme perlindungan masyarakat adat (termasuk komitmen free, prior and informed consent/FPIC), akuisisi lahan, serta pemindahan tempat tinggal masyarakat.

Hasil kajian ini menunjukkan bahwa walaupun regulasi nasional di Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi ESG yang cukup luas dan tersebar lintas sektor, tetapi aturan-aturan tersebut masih terfragmentasi dan belum menyentuh aspek teknis operasional dalam pemenuhan audit yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pasar global. Studi ini mencakup analisis terhadap 117 regulasi, termasuk 21 UU, 20 PP, dan 50 Permen yang berkaitan langsung dengan tata kelola ESG mineral kritis.
“Penguatan pada aspek ESG wajib dilakukan untuk menjawab tuntutan global atas produksi mineral kritis yang diproduksi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Studi yang telah dibuat akan memudahkan pemerintah dalam melakukan penyesuaian pada peraturan yang sudah ada maupun menyusun peraturan baru agar selaras dengan standar ESG internasional. Harapan kita adalah agar studi ini dapat meningkatkan keselarasan regulasi nasional dengan standar ESG internasional,” kata Asisten Deputi Pengembangan Hilirisasi Industri Pertambangan, Kemenko Perekonomian, Agus Wibowo.
Laporan ini dirancang khusus sebagai alat diagnostik untuk memetakan posisi regulasi di Indonesia saat ini dengan parameter 3 standar internasional, yaitu International Finance Corporation Performance Standards (IFC PS), Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), dan Copper Mark/Responsible Minerals Initiative (CopperMark/RMI), sekaligus mengukur sejauh mana kerangka hukum nasional mampu mengakomodasi prinsip-prinsip ESG dengan menggunakan standar internasional sebagai tolok ukur (benchmark).

Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Tubagus Nugraha, menyebutkan, studi ini semakin menunjukkan bahwa ESG bukan single point of view karena aspek-aspek yang dinilai tersebar di berbagai sektor.
Pemahaman yang substansial, terutama standar yang diakui secara internasional, penting bagi industri dan pemerintah. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman, serta membuka transformasi dan penyesuaian terhadap industri regulasi ESG global. Dari total 42 parameter ESG komprehensif yang dievaluasi—meliputi pengelolaan air limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, hak-hak masyarakat adat, keselamatan kerja (K3), hingga transparansi rantai pasok dan antikorupsi—sebanyak 40 parameter masih memiliki kesenjangan substansi teknis operasional yang memerlukan penguatan.
Rekomendasi
Dari studi tersebut dihasilkan tiga rekomendasi strategis, yakni bagi pemerintah, pembuat standar, dan pelaku industri.
Rekomendasi pertama ditujukan kepada pemerintah Indonesia, yakni direkomendasikan untuk menyusun pedoman kepatuhan ESG nasional dan membentuk institusi koordinator lintas sektor.
Rekomendasi kedua, untuk pembuat standar internasional, yalni mendorong penerapan mekanisme pengakuan kesetaraan (equivalency recognition) agar dokumen resmi hukum Indonesia dapat diakui secara langsung guna menekan biaya audit uji tuntas.

Kemudian ketiga, bagi pelaku industri, hasil kajian tersebut menekankan pentingnya membangun compliance register yang terintegrasi dan memperkuat unit kerja ESG agar implementasi keberlanjutan tidak berjalan reaktif menjelang audit saja.
”Indonesia memiliki posisi strategis karena cadangan mineral kritis dan pengolahannya, namun posisi tawar tersebut bisa menjadi risiko jika tata kelola tidak didukung secara komprehensif. Hilirisasi nikel menjadi salah satu strategi dalam rencana pembangunan pemerintah. Studi kesenjangan ESG ini membantu mengidentifikasi ‘kerugian tersembunyi’, seperti emisi dan kerugian ekologis, yang dihadapi saat ini dan di masa depan,” ungkap Country Director WRI Indonesia, Nirarta Samadh, sebagaimana dikutip pada Kamis (25/6/2026).
Peluncuran tersebut menandai langkah konkret Indonesia untuk menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan industri mineral kritis yang sejalan dengan standar global, sekaligus memastikan proses produksi mineral kritis di dalam negeri dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Penyusunan laporan ini secara masif melibatkan sinergi lintas sektoral dari 12 kementerian dan 43 direktorat guna merumuskan strategi penguatan regulasi, memitigasi risiko lingkungan dan sosial di wilayah lingkar tambang, serta memastikan tata kelola industri yang transparan demi meningkatkan daya saing komoditas strategis di pasar internasional. (Li Han)









































