
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Menanggapi dinamika informasi terkait kuota produksi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Nikel tahun 2026, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendukung penuh langkah kehati-hatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). APNI menyambut baik klarifikasi dari Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang menepis isu kenaikan kuota RKAB menjadi 360 juta ton, serta komitmen pemerintah untuk mengevaluasi kebutuhan industri secara riil.
APNI menyampaikan, informasi yang beredar mengenai kenaikan kuota RKAB bijih nikel tahun 2026 menjadi 360 juta ton tidak sesuai dengan informasi resmi yang diterima APNI dari Kementerian ESDM. Pemangkasan kuota RKAB 2026 di kisaran 250 juta hingga 270 juta ton telah membawa dampak positif bagi stabilitas harga nikel global yang kini kembali menguat di kisaran US$17.000–US$19.000 per ton. Langkah ini membuktikan bahwa strategi pengendalian suplai efektif dalam mengukuhkan posisi Indonesia sebagai penentu harga (price maker) di pasar internasional dan bukan sekadar pemasok bahan baku murah.
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengungkapkan, sebagai asosiasi yang mewakili pelaku usaha pertambangan nikel nasional, APNI telah melakukan komunikasi dan konfirmasi secara langsung dengan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM terkait pemberitaan tersebut.
Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, lanjut Meidy, Kementerian ESDM maupun Direktorat Jenderal Minerba menegaskan bahwa tidak pernah menyampaikan atau mengeluarkan pernyataan mengenai kenaikan kuota RKAB nikel menjadi 360 juta ton. Sampai saat ini, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap kebutuhan riil industri, kondisi pasar, serta keseimbangan pasokan nasional sebelum mengambil keputusan apa pun terkait revisi RKAB.

Dengan tegas dikatakannya, seluruh pemangku kepentingan perlu mengedepankan informasi yang berasal dari sumber resmi pemerintah agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat memengaruhi stabilitas pasar.
“APNI telah berkomunikasi langsung dengan Direktorat Jenderal Minerba untuk mengonfirmasi pemberitaan tersebut. Kami memperoleh penegasan bahwa informasi mengenai kenaikan kuota RKAB menjadi 360 juta ton tidak benar dan tidak pernah disampaikan oleh Kementerian ESDM maupun Direktorat Jenderal Minerba. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pelaku industri untuk mengacu pada informasi resmi pemerintah,” ujarnya.
APNI mendukung penuh langkah kehati-hatian pemerintah dalam melakukan evaluasi RKAB tahun 2026. Menurut APNI, kebijakan pengendalian produksi yang dilakukan secara terukur telah memberikan dampak positif terhadap stabilitas industri nasional.
Pemangkasan kuota produksi pada tahun 2026 menjadi sekitar 250–270 juta ton telah membantu memperbaiki keseimbangan antara pasokan dan permintaan sehingga harga nikel dunia kembali bergerak di kisaran US$17.000–19.000 per ton. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan produksi yang disiplin mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu penentu harga nikel dunia.
APNI juga memahami bahwa apabila di kemudian hari terdapat kebutuhan revisi RKAB, keputusan tersebut harus didasarkan pada evaluasi yang komprehensif terhadap kebutuhan bahan baku smelter domestik, kemampuan serapan industri, kondisi pasar global, serta keberlanjutan cadangan mineral nasional.
Selain itu, sambungnya, APNI mencatat bahwa perlambatan produksi di sebagian fasilitas pengolahan, khususnya smelter berteknologi high pressure acid leach (HPAL), tidak semata-mata disebabkan oleh ketersediaan bijih nikel, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, termasuk terganggunya pasokan sulfur di pasar internasional. Oleh karena itu, evaluasi kebijakan perlu mempertimbangkan seluruh aspek rantai pasok secara menyeluruh.
Sebagai mitra strategis pemerintah, APNI berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang menjaga keseimbangan antara kepentingan penambang, industri pengolahan, investasi, penerimaan negara, serta keberlanjutan sumber daya mineral Indonesia. APNI meyakini bahwa komunikasi yang terbuka, data yang akurat, dan kebijakan yang konsisten akan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas industri nikel nasional serta memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.

Evaluasi Revisi RKAB yang Terukur: APNI mendukung pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dan jajaran Ditjen Minerba bahwa setiap pengajuan revisi RKAB harus melalui proses evaluasi yang hati-hati. Kami berharap proses evaluasi ini memberikan ruang bagi para penambang lokal untuk tetap beroperasi secara optimal dan adil, sekaligus memastikan pasokan untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri tetap terjaga tanpa memicu kelebihan pasokan (oversupply).
Harmonisasi Hulu dan Hilir: APNI memahami bahwa beberapa industri smelter mengalami defisit bahan baku, namun APNI juga sepakat dengan Kementerian ESDM bahwa perlambatan produksi di fasilitas tertentu (seperti smelter HPAL) juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti rantai pasok sulfur global. APNI siap berkolaborasi untuk memetakan serapan pasokan domestik agar bijih nikel yang ditambang benar-benar terserap optimal oleh smelter tanpa harus mengorbankan stabilitas harga.
Memprioritaskan Kedaulatan Cadangan Nasional: Mempertahankan keseimbangan antara pasokan dan harga adalah kunci keberlanjutan industri ini. APNI setuju bahwa produksi yang terlalu tinggi akan menekan harga komoditas dan mempercepat pengurasan cadangan mineral strategis nasional.
APNI percaya bahwa dengan komunikasi yang transparan dan kebijakan yang konsisten dari Kementerian ESDM, keseimbangan ekosistem nikel dari hulu ke hilir dapat tercapai. Hal ini pada akhirnya akan mendatangkan nilai tambah ekonomi yang maksimal bagi negara, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat.
Pemangkasan Kuota RKAB: Kementerian ESDM memangkas kuota produksi bijih nikel dalam RKAB tahun 2026 menjadi sekitar 250 juta hingga 270 juta ton. Angka ini turun signifikan dari target produksi tahun 2025 yang mencapai 379 juta ton.
Bantahan Kenaikan Kuota 360 Juta Ton: Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyanggah tegas rumor dari laporan Bloomberg yang mengklaim pemerintah akan menaikkan kuota RKAB pertengahan tahun ini menjadi 360 juta ton. Tri menegaskan bahwa Kementerian ESDM belum memutuskan besaran revisi dan tidak pernah mengeluarkan pernyataan kenaikan drastis tersebut.
Tujuan Kebijakan: Pemangkasan ini merupakan strategi pemerintah untuk mengendalikan pasokan guna mendongkrak harga nikel di pasar global yang sempat anjlok, serta untuk menjaga keberlanjutan cadangan mineral nasional. Dampak kebijakan ini mulai terlihat dengan naiknya harga nikel global ke kisaran US$17.000–US$19.000 per ton. Indonesia kini tidak lagi hanya sebagai pemasok murah, melainkan telah menjadi penentu harga (price maker) nikel internasional.
Pasokan Smelter dan Kendala Lain: Meski kuota diturunkan, Kementerian ESDM menilai ketersediaan pasokan bijih nikel untuk industri pemurnian (smelter) di dalam negeri masih mencukupi. Adapun perlambatan produksi di beberapa smelter, terutama yang menggunakan teknologi high pressure acid leach (HPAL), lebih disebabkan oleh terganggunya pasokan sulfur akibat penutupan Selat Hormuz, bukan murni karena kurangnya kuota nikel.
Dinamika Revisi: Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan “relaksasi terukur” jika harga komoditas menguntungkan, namun pengajuan revisi RKAB tidak serta-merta akan disetujui tanpa evaluasi ketat terhadap kebutuhan industri, kondisi pasar, dan keseimbangan pasokan. Lembaga riset Transisi Bersih bahkan mendesak pemerintah agar menahan godaan menambah kuota demi menjaga stabilitas harga dan tidak tunduk pada masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) smelter. (Red)










































