
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kelancaran arus barang impor, efektivitas layanan perizinan, integrasi sistem elektronik, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha terus ditingkatkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Oleh karena itu, Kemendag melakukan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan menerbitkan Permendag No. 18/2026 yang diundangkan pada 4 Juni 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan, penyempurnaan yang kebijakan impor tersebut tetap mengedepankan aspek pengawasan dan kepatuhan. Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan. Demikian disampaikannya dalam sosialisasi Permendag No. 18/2026 yang dilaksanakan secara daring, Senin (15/6/2026), dan diikuti pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Pada kegiatan sosialisasi itu juga, Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, dalam pemaparannya menjelaskan, regulasi tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan impor guna meningkatkan efektivitas layanan, memperkuat kepastian hukum, dan menyempurnakan mekanisme pengawasan.

Permendag No 18/2026 memuat empat substansi utama. Pertama, pengaturan mengenai penerbitan laporan surveyor (LS) setelah masa berlaku persetujuan impor (PI) berakhir. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi importir yang telah memenuhi ketentuan substantif, termasuk telah melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis impor (VPTI), namun masih terkendala penyelesaian proses administratif sehingga LS belum dapat diterbitkan sebelum masa berlaku PI berakhir.
Pengaturan tersebut mengakomodasi kondisi ketika barang telah selesai diverifikasi dan ditelusuri secara teknis di negara asal atau negara muat, maupun telah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku PI berakhir, tetapi proses administrasi penerbitan LS belum selesai. Dalam kondisi demikian, LS tetap dapat diterbitkan setelah masa berlaku PI berakhir sepanjang persyaratan yang diatur dalam peraturan telah terpenuhi.
Kedua, penguatan validasi antara nomor PI yang digunakan dalam LS dan nomor PI yang digunakan dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). Ketentuan ini dilatarbelakangi masih ditemukannya ketidaksesuaian antara nomor PI yang digunakan dalam LS dan nomor PI yang dicantumkan pada saat pengajuan PIB. Untuk itu, Permendag No. 18/2026 mempertegas mekanisme penelitian dan validasi data agar nomor PI yang digunakan dalam LS dan PIB konsisten, dapat ditelusuri secara jelas, serta mendukung integritas data dan pengawasan berbasis sistem elektronik

Ketiga, penyesuaian ketentuan sanksi bagi importir yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan realisasi impor. Laporan realisasi impor merupakan instrumen penting dalam penyusunan, monitoring, dan evaluasi kebijakan perdagangan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kondisi yang menyebabkan mekanisme sanksi belum dapat menjangkau seluruh kasus ketidakpatuhan.
Melalui pengaturan baru ini, pemerintah menambahkan mekanisme pembekuan perizinan berusaha di bidang impor atau surat keterangan untuk komoditas yang sama dalam kondisi tertentu apabila importir tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Pengaturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan realisasi impor sebagai salah satu dasar perumusan kebijakan pemerintah.
Sementara itu, substansi keempat mengatur mekanisme penyelesaian hambatan kelancaran arus barang impor dan telah berlaku sejak Permendag diundangkan pada 4 Juni 2026. Pengaturan ini memberikan dasar bagi pemerintah untuk merespons secara lebih cepat kondisi tertentu yang berkaitan dengan kepentingan nasional, hajat hidup orang banyak, program pemerintah, maupun tindak lanjut arahan presiden. (Li Han)










































