
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor sumber daya alam (SDA) mulai Juni hingga 31 Desember 2026.
“Tugas kami adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor SDA yang kita miliki,” ujar Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dony mengatakan, seluruh proses pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara terbuka sehingga dapat diawasi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi komitmen yang terus dijaga dalam pengelolaan SDA Indonesia.
“Tentu saja dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan dan semua masyarakat Indonesia nanti tentu akan dapat mengamati, mencermati, karena memang sudah menjadi komitmen Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Selain menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal, ia memastikan kontrak-kontrak yang telah dimiliki perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya selama tidak terjadi under invoicing dan transfer pricing.
“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki perusahaan tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki selama itu tidak terjadi tadi yang itu kita hindari under invoicing dan transfer pricing ini berjalan sebagaimana biasanya,” jelasnya.
PT DSI, katanya lebih lanjut, sedang menyiapkan sistem digitalisasi untuk memastikan seluruh transaksi sumber daya alam diberlakukan secara wajar dan transparan.
“Seluruh pengusaha dan masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir karena semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai nanti menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” pungkasnya. (Tubagus)





































