
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny Danaparamita, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan penegakan hukum kawasan hutan melalui denda administratif atas pelanggaran IUP dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) belum maksimal, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Rp6,81 triliun.
“Kalau dari temuan BPK, saya kira tadi salah satu PNBP-nya dari Gakkum, dari denda dan sebagainya. Itu saja menurut BPK masih belum maksimal,” ujar Sonny dalam rapat kerja bersama Menteri Kehutanan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Menurut dia, pelanggaran oleh pemegang IUP terkait PPKH masih cukup besar dengan luas pelanggaran yang diperkirakan mencapai sekitar 9.000 hektare.
“Coba bayangkan kalau itu maksimal, belum maksimal saja sudah paling tinggi mendapatkan uang,” katanya.
Karena itu, ia menilai, penerimaan negara dari sektor kehutanan masih dapat meningkat apabila penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan dilakukan secara optimal.

“Nah kalau temuan BPK ini benar, misalnya soal para pemegang IUP yang menabrak aturan hukum. Kemudian PPKH yang juga masih segitu luas, saya kira kalau dihitung dengan pelanggaran 9.000 hektare, maka potensi kehilangan PNBP kita dari denda administratif saja sekitar Rp6,81 triliun,” ujarnya.
Namun, legislator PDIP itu menyebut perhitungan potensi kehilangan PNBP tersebut masih perlu dicocokkan dengan data yang dimiliki Kementerian Kehutanan. (Tubagus)









































