
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan ekspor, menekan praktik penghindaran pajak, serta memastikan devisa hasil ekspor (DHE) tetap memberikan manfaat optimal bagi negara.
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam pidato pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 dalam rangka penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Presiden menegaskan, salah satu akar persoalan ekonomi nasional adalah kebocoran kekayaan negara yang tidak sepenuhnya tinggal dan berputar di dalam negeri.
“Saya berkeyakinan akar masalah ekonomi bangsa kita adalah bocornya kekayaan kita. Tidak tinggalnya kekayaan kita di Republik Indonesia. Ini harus berani kita hadapi dan berani kita selesaikan,” kata Prabowo.
Pemerintah, katanya melanjutkan, tidak boleh terus mengulangi pola pengelolaan yang sama apabila ingin memperoleh hasil yang lebih baik bagi perekonomian nasional. Karena itu, pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA secara lebih ketat dan transparan.

“Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas SDA. Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA kita,” ujarnya.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas SDA strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Tahap awal penerapan mencakup komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi atau ferro alloy.
“Kita wajibkan, penjualannya harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” tegasnya.

Meski demikian, ia menjelaskan, hasil penjualan ekspor tetap akan diteruskan kepada pelaku usaha yang mengelola kegiatan usaha tersebut. Ia menyebut skema tersebut sebagai marketing facility yang bertujuan memperkuat tata kelola tanpa menghilangkan hak ekonomi pelaku usaha.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, praktik pemindahan harga, dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” katanya.
Pemerintah berharap reformasi tata kelola ekspor tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara hingga setara dengan negara-negara lain yang dinilai lebih efektif dalam mengelola komoditas strategisnya.

“Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri,” ujarnya.
Presiden Prabowo juga menegaskan, seluruh SDA Indonesia merupakan milik rakyat sehingga negara berhak mengetahui secara rinci volume dan nilai kekayaan alam yang dijual ke pasar internasional.
“Sesungguhnya, kita harus percaya bahwa SDA Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia. Karena itu negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” tegasnya. Pengawasan yang lebih kuat terhadap ekspor SDA, katanya melanjutkan, menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan pengelolaan kekayaan alam berlangsung secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. (Shiddiq)
















































