
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk mendorong iklim investasi industri yang kondusif, efisien, dan berkelanjutan melalui penguatan regulasi berbasis resikom, termasuk pengelolan lingkungan di kawasan industri.
Hal tersebut diwujudkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan Berlokasi di Kawasan Industri.

Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari Permenperin No. 1 Tahun 2020, sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2025 yang diperbarui dari PP No. 5 Tahun 2021.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pengawasan serta memperlancar proses perizinan bagi pelaku usaha.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif, ” kata Menperin dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (11/4/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menyampaikan, pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi dapat memacu kawasan industri menjadi pusat pertumbuhan industri yang berdaya saing sekaligus berwawasan lingkungan.

“Upaya ini diarahkan untuk menguatkan tata kelola lingkungan di dalam kawasan industri, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan, ” pungkasnya.
Adapun dalam perumusan dan kebijakan pada penembangan perwilayahan industri Kemenperin ikut berperan melalui Direktorat Jenderal KPAII. Kemenperin berharap dalam sosialisasi tersebut dapat dapat memperkuat koordinasi antar instansi sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan proses perizinan yang semakin terpadu dan efisien, sektor industri diharapkan tumbuh lebih berkelanjutan serta memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. (Fuyun)









































