Beranda Berita Nasional Kementerian ESDM Ungkap Alasan Pemerintah Batasi Pembangunan Smelter Nikel Baru

Kementerian ESDM Ungkap Alasan Pemerintah Batasi Pembangunan Smelter Nikel Baru

1039
0
Dirjen Minerba, Tri Winardo (Foto: Tubagus/MNI)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah secara resmi membatasi pembangunan smelter nikel baru melalui penerbitan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kebijakan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam mengarahkan investasi nikel agar menghasilkan nilai tambah lebih tinggi di dalam negeri.

Selama ini persetujuan investasi smelter nikel ditandai dengan terbitnya izin usaha industri (IUI). Namun, dalam aturan terbaru, pemerintah membatasi pembangunan smelter baru yang memproduksi produk-antara (intermediate product) nikel, baik dengan metode pemurnian pirometalurgi (teknologi RKEF) maupun hidrometalurgi (teknologi HPAL).

Dalam PP tersebut diatur industri pembuatan logam dasar bukan besi dilarang membangun smelter yang hanya menghasilkan produk setengah jadi nikel, seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).

Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pembatasan ini diharapkan dapat mendongkrak harga nikel sekaligus memperkuat proses hilirisasi.

“Harapannya, pembatasan pembangunan smelter baru yang memproduksi produk antara ini bisa mendorong hilirisasi berjalan lebih optimal dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri,” ujar Tri, di Kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Ia menegaskan, semangat pemerintah bukan sekadar menghentikan investasi, tetapi mengalihkan fokus industri agar menghasilkan produk jadi, bukan berhenti pada tahap produk setengah jadi.

“Harapannya kan sampai ke produk jadi, supaya nilai tambahnya semakin besar di Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kenaikan harga nikel tidak hanya dipengaruhi oleh kebijakan domestik, tetapi juga oleh berbagai faktor global.

“Harga nikel itu kan tergantung banyak hal, mulai dari suplai dan permintaan, faktor geopolitik, dan kondisi pasar. Kalau suplai berlebih, meskipun permintaan tinggi, harga bisa tetap tidak naik,” jelasnya.

Kementerian ESDM berharap, dengan adanya pembatasan ini, investasi ke depan akan lebih diarahkan pada pembangunan smelter yang menghasilkan produk akhir, seperti bahan baku baterai kendaraan listrik atau produk logam turunan lainnya, sehingga manfaat ekonomi hilirisasi dapat dirasakan lebih luas oleh industri nasional. (Tubagus)