Beranda Berita Nasional Kementerian ESDM Setujui 292 RKAB Nikel untuk Tahun 2025

Kementerian ESDM Setujui 292 RKAB Nikel untuk Tahun 2025

9780
0
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Menteri dari Arifin Tasrif kepada Bahlil Lahadalia.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Menteri dari Arifin Tasrif kepada Bahlil Lahadalia.

NIKEL.CO.ID, JAKARTA– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui 207 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2025 untuk berproduksi, sedangkan 85 RKAB disetujui namun tidak diizinkan untuk berproduksi. Tercatat, ESDM mengeluarkan sebanyak 292 izin RKAB untuk tahun 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan alasan di balik kebijakan selektif ini adalah menjaga keseimbangan pasar nikel agar harga komoditas tersebut tetap stabil. 

“Karena kita harus menjaga keseimbangan, jangan sampai RKAB-nya diberikan lebih banyak kemudian penyerapan di industri itu tidak sesuai, nanti nikelnya dibuat dengan harga murah,” ujar Bahlil dikutip nikel.co.id, Senin (6/1/2025).

Hukum pasar mengajarkan, sambungnya, semakin banyak barang yang tersedia di pasar, maka harga cenderung turun. 

“Tapi kalau harganya anjlok kemudian kita kasih RKAB-nya banyak, (bisa) tambah anjlok lagi, mau kalian begitu?” ucapnya. 

Adapun, total pengajuan RKAB nikel di tahun 2024-2026 tercatat sebanyak 395 RKAB. Dari jumlah tersebut, 207 disetujui untuk produksi, 85 disetujui namun tidak untuk produksi, 98 ditolak, dan 5 masih dalam tahap evaluasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan, proses persetujuan RKAB untuk tahap operasi produksi kini diberlakukan untuk jangka waktu tiga tahun. 

“Mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap operasi produksi telah diberikan untuk jangka waktu selama 3 tahun,” ujar Tri dalam konferensi pers beberapa waktu silam.

Pemerintah pun telah melakukan digitalisasi proses perizinan sektor minerba melalui platform E-RKAB. Hal ini dilakukan agar sesuai dengan PP No. 25 Thn. 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Thn. 2021, serta Permen ESDM No. 10 Thn. 2023 yang mengatur tata cara penyusunan dan penyampaian RKAB.

Selain itu, Kementerian ESDM juga melakukan sejumlah perbaikan, termasuk penerbitan Permen ESDM No. 15 Thn. 2024, yang menyempurnakan tata cara penyusunan dan persetujuan RKAB. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah integrasi Sistem Informasi Mineral Batu Bara (Simbara), yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia (BI).

Simbara berfungsi untuk mengawasi berbagai aspek dalam tata kelola mineral dan batu bara, termasuk proses perizinan, penjualan, ekspor, dan pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Simbara mencakup rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, ekspor, proses clearance di pelabuhan untuk pengangkutan atau pengapalan, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP dan devisa hasil ekspor,” tuturnya. (Lili/dbs)