NIKEL.CO.ID, JAKARTA- Staf Khusus (Stafsus) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Prof. Irwandy Arif menyampaikan aspek environment, social, and governance (ESG) menjadi sesuatu yang sangat dipertimbangkan di kalangan investor.
“Salah satu faktor pendorong penerapan good mining practice (GMP) di industri pertambangan, adanya aspek ESG yang telah menjadi pertimbangan di kalangan investor,” ungkapnya dalam acara “Ngobrol Tempo” yang diadakan bersama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Ia menerangkan, ESG merupakan seperangkat standar operasional perusahaan yang merujuk pada tiga kriteria utama, yaitu lingkungan, sosial, dan tata kelola yang digunakan investor untuk menyaring potensi investasi.
Bagi para investor, ESG adalah faktor pertimbangan investasi yang diintegrasikan dalam keputusan investasi dan proses manajemen risiko.
“Investasi berbasis ESG berarti berisi emiten yang dalam proses usahanya memperhatikan faktor lingkungan, sosial, juga tata kelola yang baik. Dengan kata lain, perusahaan yang menerapkan prinsip ESG dalam praktik bisnisnya akan menarik lebih banyak investasi,” terangnya.
Kemudian, lanjut dia, saat ini trend global mendorong prinsip ESG sebagai bentuk dari komitmen penerapan praktik pertambangan yang berkelanjutan. Komitmen Pemerintah Indonesia terhadap transisi energi menuju energi bersih, rendah emisi, dan ramah lingkungan merupakan bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan. Lalu, penerapan ESG di industri pertambangan merupakan sebuah kewajiban untuk menjawab tantangan praktik pertambangan berkelanjutan di masa depan.
“Jadi kalau kita lihat, penerapan prinsip-prinsip ESG ini untuk pertambangan, pertama, praktik pengelolaan dampak lingkungan, aspek sosial dengan masyarakat sekitar, tata kelola perusahaan yang baik, pemantauan dan evaluasi secara rutin,” ungkapnya.
Adapun bentuk penerapan prinsip ESG di industri pertambangan lainnya yaitu pemenuhan aspek sosial seperti HSE (health,safety, and environtment), hak asasi manusia, hubungan baik dengan masyarakat sekitar tambang, pengembangan komunitas lokal, dan penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik mencakup transparansi pelaporan, struktur manajemen yang kuat, dan pemantauan yang efektif dan pemantauan dan pengukuran rutin terkait kinerja ESG.
“Kalau perusahaan sudah melaksanakan ini dengan baik, pengawasan pemerintah kendor, itu juga berbahaya. Karena biasalah sifat manusia kalau tidak diawasi biasanya ingin bebas. Begitu juga pengawasan mengikuti kontribusi,” jelasnya.
Irwandy menyebutkan beberapa standar asesmen ESG di dunia, antara lain Towards Sustainable Mining (TSM) Protocols and Guides yang di antaranya menyebutkan soal tailing managements, biodiversity conservation management, water stewardsip, dan climate change protocol.
Standar asesmen ESG berikutnya adalah ICMM (International Council on Mining and Metals) yang mencakup 10 prinsip, di antaranya environmental performance dan conservation of biodiversity.
Selanjutnya standar asesmen ESG yang ada dalam United Nations Global Compact (UNGC) yang meliputi protection of internationally proclaimed human rights, not complicit in human rights abuses, freedom of association and the effective recognition of the right to collective bargaining, elimination of all forms of forced and compulsory labour, effective abolition of child labour, elimination of discrimination in respect of employment and occupation, precautionary approach to environmental challenges, undertake initiatives to promote greater environmental responsibility, encourage the development and diffusion of environmentally friendly technologies, dan work against corruption in all its forms. (Lili Handayani)