
NIKEL.CO.ID, 21 SEPTEMBER 2023- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan untuk membuat aturan pajak pajak ekspor untuk kadar nikel yang tercampur dalam olahan besi dan baja.
Luhut menegaskan aturan tersebut perlu diberlakukan untuk mencegah kasus serupa pada ekspor ilegal bijih nikel yang belum lama ini terjadi. Diketahui, beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya ekspor bijih nikel ilegal,
“Memang bukan penyelundupan. Jadi dalam itu konsentrasinya ada iron dalamnya ada kadar nikel 0,5, tapi kita juga belum ada aturan bahwa ini bisa dipajak. Jadi ini harus kita bikin,” ujar Luhut, dilansir dari Antara, Kamis (21/09/2023)
Luhut mengaku tengah terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus dugaan ekspor ilegal bijih nikel Indonesia ke China sepanjang 2021-2022.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan temuan dugaan ekspor 5,2 juta ton ore nikel ilegal ke China. Dugaan ekspor ilegal tersebut itu diketahui dari situs web Bea Cukai China.
Berdasarkan data, terdapat selisih data ekspor nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China mengenai impor bijih nikel dari Indonesia.
Luhut dan KPK juga menyelidiki terkait adanya material iron yang tercampur dalam bijih nikel yang diekspor tersebut. (Lili Handayani)