NIKEL.CO.ID, 26 JUNI 2023 – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) akan menindak tegas penambang yang terbukti atas kasus dugaan ekspor nikel ke China secara ilegal, terlebih jika pengekspor nikel ilegal ini anggota APNI.
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengaku pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan ekspor nikel olahan atau nickel pig iron (NPI) ke China.
“Memang setelah kita cek, betul ada. Dan, ini menggunakan HS kode 2604. Artinya HS kode 2604 ini kan untuk nikel olahan, atau nickel pig iron,” ungkap Meidy dalam acara Mining Zone CNBC, Senin (27/6/2023).
Meidy menjelaskan, ekspor bijih nikel ilegal kemungkinan terjadi karena dokumen pelaporan yang digunakan HS kode 2604 adalah dokumen untuk NPI atau sejenisnya.
“Jadi, bukan bijih nikel,” bantahnya.
Ia menyampaikan, hal yang perlu diwaspadai saat ini adalah pihak bea cukai dalam meloloskan dokumen. Kemungkinan bea cukai lalai atas pengecekan keabsahan barang yang dilaporkan.
“Karena, ternyata bea cukai di China sana masih ada beberapa tapi mungkin ada kesalahan data. Untuk data yang ada di kami sebenarnya untuk 2021 itu ada sekitar 839.161 ton. Tahun 2023 ada 1.085.675 ton,” ujarnya.
Selain itu, hal yang harus diwaspadai ialah pabrik yang memiliki akses international port karena pabrik tersebut bisa mengekspor olahan nikel.
“Jadi, kita bukan menuduh. Tapi, bukan juga mendapatkan data detail, siapa sih eksportir yang nakal ini? Kita hanya dapat data dari China aja. Nilainya berapa, kuantitasnya berapa, bahkan, kita bisa dapat data perbulan diekspor berapa sampai di custom China sana. Cuma kan yang harus dicek adalah daerah mana dan port mana yang dikirim bijih nikel ini. yang menggunakan HS Code 2604. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Agar hal serupa tak kembali terjadi, sambung Meidy, APNI memberi sanksi dengan cara memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk menahan RKAB dan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan produksi. Di samping itu, pemerintah harus melakukan evaluasi dan memberikan sanksi administrasi, minimal mengembalikan kerugian negara.
“Kita ingin tahu juga, kalau ternyata memang ada salah satu anggota APNI, maka secara otomatis harus dikeluarkan, bukan hanya diberikan sanksi,” ujarnya serius.
Diketahui, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menyebutkan, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari bea cukai China. Namun, ia enggan megungkapkan secara rinci dari mana asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Meski demikian, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.
Penulis: Lili Handayani
Editor: Rusdi Dj.