
NIKEL.CO.ID, 11 Januari 2022- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menegaskan pencabutan ribuan izin usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan merupakan langkah tegas pemerintah pada pihak yang telah menyalahgunakan izin yang telah diberikan.
Menteri Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sudah mengumumkan terkait dengan pencabutan izin-izin usaha, baik di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Presiden Jokowi melakukan hal itu sudah dilakukan kajian mendalam dengan dasar yang kuat sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945, terutama pada Pasal 33 ayat (4). Di situ dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan fisik kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian Nasional.
Selain itu, kajian dilakukan untuk menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesetaraan ekonomi Nasional sesuai Pasal 33 poin 3 ayat (3). Di situ dijelaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“ Atas dasar dua poin tersebut, maka kemudian pemerintah melakukan peninjauan kajian mendalam terhadap izin-izin yang tidak beroperasi,” kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi/BKPM, baru-baru ini.
Menurutnya, sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Investasi telah melakukan kebijakan investasi yang berkeadilan investasi yang bermanfaat untuk banyak orang. Karena pemerintah ingin investasi tersebut harus betul-betul juga mewujudkan rasa keadilan secara konprehensif.
“Kita sudah memulai dengan arahan Bapak Presiden untuk melakukan investasi tidak hanya bertumpuk di Pulau Jawa, tapi juga harus berinvestasi di luar Pulau Jawa,” ujarnya.
Kementerian Investasi/BKPM, kata Bahlil, sejak kuartal 3 tahun 2020 sampai dengan kuartal 3 tahun 2021 pembangunan atau investasi yang masuk antara Jawa dan luar Jawa sudah lebih banyak.
Terkait pencabutan izin usaha, menurut Bahlil, ada wacana izin-izin usaha nantinya akan diberikan kepada perusahan-perusahan yang kredibel, kelompok masyarakat, kelompok orginisasi ke agamaan, kelompok BUMD, dan koperasi.
“Sering kami katakan bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara, tapi pemerintah yang harus mengatur pengusaha. Tetapi pemerintah juga tidak boleh sewenang-wenang kepada ke pengusaha. Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi,” paparnya.
Ia menungkapkan pencabutan 2.078 IUP plus 19 IUP PPKH lantaran badan usaha tersebut tidak mengeksekusi kegiatan usahanya. Kemudian, ada juga badan usaha yang menjual izin usaha tersebut ke pihak lain.
“Jadi kita harus bicara pada konteks keadilan. Kita ingin investasi ke depan harus investasi yang berkualitas. Kita ingin menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya. Kita ingin meningkatkan pendapatan negara dan pertumhan ekonomi di daerah semaksimal mungkin,” jelas Bahlil. (Herkis Mks)