Beranda Artikel Kementerian ESDM Keluarkan Keputusan Menteri Soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Kementerian ESDM Keluarkan Keputusan Menteri Soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan

794
0

NIKEL.CO.ID –  Keputusan Mesdm Nomer 110.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi,dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam,Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan telah terbit.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah menetapkannya pada 21 Juli 2021.

“Kepmen itu akan memperpendek rantai birokrasi.Sebelumnya penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimohon oleh pemohon ditetatapkan oleh Menteri.Setelah kepmen tersebut, cukup dirjen yang menetapkan,” kata Kepala Pokja Informasi Ditjen Minerba Kesdm Sonny Heru Prasetyo, Jumat (25/06/2021) di Jakarta.

Ruangenergi.com mendapatkan salinan dari isi Kepmen Nomer 110.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Pernohonan, Evaluasi,dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan sebagai berikut:

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PEDOMAN PERMOHONAN, EVALUASI, DAN PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM, WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM JENIS TERTENTU, DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN.

KESATU : Menetapkan Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan, yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan untuk luasan wilayah sampai dengan:

a. 5.000 (lima ribu) hektare untuk golongan/komoditas batuan; dan

b. 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk golongan/komoditas Mineral bukan logam dan Mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan untuk pemberian luasan diatas 100 (seratus) hektare diberikan dalam hal golongan/komoditas digunakan untuk mendukung proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayaioleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

KETIGA : Pengajuan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan untuk luasan diatas 100 (seratus) hektare sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:

a. surat pernyataan bahwa batuan, Mineral bukan logam, atau Mineral bukan logam jenis tertentu yang dimohonkan akan dipasok ke proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;

b. nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; dan

c. surat pernyataan bahwa pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kegiatan pengusahaan pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan pengelolaan lingkungan, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEEMPAT : Mendelegasikan wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam penetapan dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan.

KELIMA : Pelaksanaan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM : Direktur Jenderal Mineral dan Batubara wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang memuat data penetapan dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan antara lain:

a. nama pemohon;

b. golongan/komoditas;

c. luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan; dan

d. lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (provinsi dan kabupaten/kota), secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

KETUJUH : Dalam hal pelaksanaan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT menimbulkan ketidakefektifan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menarik kembali pendelegasian penetapan dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu, dan Wilayah Izin Usaha

Pertambangan Batuan.

KEDELAPAN : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Lampiran VI dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 K/30/MEM/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan,Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KESEMBILAN: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2021. Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Sumber: ruangenergi.com