NIKEL.CO.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan sudah mengambil langkah-langkah untuk menghadapi gugatan Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO.
“Untuk menghadapi gugatan DS592 tersebut telah dilakukan sejumlah langkah-langkah,” kata Arifin Tasrif saat rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 22 Maret 2021.
Pertama, dia melakukan konsolidasi menghadapi itu dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Konsultan Hukum yang dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.
Langkah kedua, pemerintah telah menunjuk firma hukum law firm Baker McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi di Jakarta untuk mewakili Indonesia dalam menghadiri sidang Dispute Settlement Body(DSB) WTO dan menyusun tanggapan atas gugatan Uni Eropa.
Pemerintah, kata dia, juga menyusun statement bersama dalam menanggapi pertanyaan media dan publik terkait isu DS592, sehingga seluruh pernyataan dari pejabat pemerintah terkait sejalan dengan argumentasi pembelaan Indonesia.
Kementerian ESDM, kata dia, juga menyiapkan data atau informasi yang relevan dan analisa seluruh aturan-aturan yang terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa di DSB WTO.”Terakhir, pemerintah sedang menyiapkan Tim tenaga ahli untuk mendukung dan menyampaikan pembelaan di sidang,” kata dia.
Sebelumnya, kata dia, Uni Eropa (UE) telah menyampaikan permohonan kepada Dispute Settlement Body (DSB) WTO untuk mengadakan agenda konsultasi dengan Indonesia tanggal 22 November 2019 terkait larangan dan pembatasan ekspor bijih nikel, persyaratan pemurnian dan pengolahan dalam negeri, persyaratan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, persyaratan perizinan ekspor; dan skema pemberian subsidi yang dilarang.
Lalu Indonesia telah melakukan konsultasi dengan UE pada 30-31 Januari 2020. UE secara resmi meminta pembentukan panel pertama pada 25 Januari 2021 dan pembentukan panel kedua pada 22 Februari 2021 dengan hanya mencakup dua isu (dari semula 5 isu), yakni pelarangan ekspor bijih nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri karena melanggar Pasal XI (1) dari GATT 1994.
Pada 8 Maret 2021, Indonesia menyusun dan mengajukan kriteria pemilihan panel pada tanggal dalam agenda preference meeting dan selanjutnya Indonesia menunggu penetapan anggota panel oleh Sekretariat DSB WTO.
Sumber: tempo.co