Beranda Asosiasi Pertambangan Perusahaan Tambang Dirugikan dengan Skema Transaksi CIF

Perusahaan Tambang Dirugikan dengan Skema Transaksi CIF

139
0
Direktur Operational PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Yusram Rantesalu. (Foto : Chiva/Nikel.co.id)

NIKEL.CO.ID, 15 MEI 2023-Direktur Operational PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Yusram Rantesalu menyampaikan dari data simulasi terlihat bahwa perusahaan tambang selama ini sangat dirugikandengan menggunakan pembayaran Cost Insurance Freight (CIF) karena ada biaya-biaya yang bukan harusnya ditanggung oleh perusahaan tambang.

“Yang seharusnya bisa lebih baik lagi karena ada beban biaya yang seharusnya bukan menjadi biaya dari perusahaan tambang,” terang Yusram saat Training of Trainers yang diselenggarakan APNI, di Grand Sahid Hotel, Senin (15/5/2023).

Ia menyampaikan pendapatan perusahaan tambang menjadi lebih berkurang dengan CIF, sehingga menjadi kendalaatau keterbatasan finansial untuk banyak perusahaan tambang.

Adapun kerugian dari perusahaan tambang karena harus menanggung jasa barging yang seharusnya menjadi biaya dari pembeli. Skema CIF perhitungan PPh Pasal 22 berdasarkan total harga jual merugikan perusahaan tambang.

Selain itu, perusahaan tambang harus menanggung biaya asuransi cargo yang seharusnya menjadi kewajiban pembeli. Dengan skema CIF perhitungan royalti berdasarkan total harga jual merugikan perusahaan tambang.

“Dengan skema CIF perhitungan PBB berdasarkan total laba kotor merugikan perusahaan tambang. Dengan skema CIF laba bersih menjadi lebih kecil dibandingkan FOB murni sehingga merugikan perusahaan tambang,” lanjutnya.

Dan yang terakhir, dengan skema CIF perhitungan PPh Badan menjadi lebih kecil dibandingkan CIF murni sehingga berkurangnya pendapatan negara.

“Untuk membangun smeltersehingga harus menjual ore ke pabrik pengolahan lainnya dan ini juga tentunya menjadi efek domino dalam proses hilirisasi buat perusahaan tambang,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya menyampaikan saran yaitu dengan komunikasi antara pihak stakeholdersecara berkelanjutan untuk memastikan Surat Edaran No. 3.E/MB.01/DJB/2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan Transaksi Penjualan dan Pembelian Biih Nikel Dalam Basis FOB terimplementasi. (Lili Handayani)

Artikulli paraprakRencana Pemerintah Batasi Produksi Bijih Nikel Akan Membuat Harga Nikel Ekonomis
Artikulli tjetërPenjelasan IAGI Terkait Tiga Azas Utama dalam Pembuatan Laporan Publik