NIKEL.CO.ID, 15 MEI 2023-Wakil Ketua II Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Yoseph Swamidharma menyampaikan bahwa azas-azas utama dalam pembuatan laporan publik ada tiga yaitu transparansi, materiality, dan kompetensi.
“Dalam transparansi, informasinya memang harus cukup, penyajiannya jelas, tidak membingungkan dan tidak menyesatkan. Itu definisi dari transparansi,” ujar Yoseph saat menerangkan materi terkait Estimasi Sumberdaya Mineral (Pemahaman dan aplikasi sesuai Kode KCMI) dalam Training of Trainers 2023 yang diselenggarakan APNI, di Hotel Grand Sahid, Senin (15/05/2023).
Yang kedua, Yoseph menjelaskan definisi dari materiality yaitu isi laporan harus relevan, ditulis karena informasi tersebut memang diperlukan, disajikan secarawajar (tidak disembunyikan maupun dilebih-lebihkan) dan memang sepantasnya dijumpai.
“Sehingga isi laporan dapat digunakan untuk pengambilan keputusanoleh investor dan atau penasehat teknis investor tersebut,” jelas Yoseph.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut yang menjadi tujuan. Namun kemudian dikembangkan oleh pemerintah untuk merekap, memproyeksikan pendapatan.
“Sehingga semua sehingga bapak ibu terlibat dalam pelaporan yang hampir sama dengan KCMI yang didefinisikan dalam SNI,” jelasnya.
Lalu, adapun definisi dalam kompetensi ialah laporan tersebut berdasar pada hasil kerja yang dipertanggung jawabkan oleh seorang yang kompeten atau memiliki keahlian, berpengalaman pada bidangnya, terikat kode etik organisasi profesi dan aturan pelaporan yang dibuat oleh organisasi tersebut Competent Person Indonesia (CPI).
Artinya, lanjut Yoseph, memiliki keahlian berpengalaman pada bidangnya, terikat kode etik profesi dan aturan oleh organisasi. Organisasi bisa saja menghukum pembuat laporan yang melanggar azas utama.
“Dalam menulis laporan publik, CPI perlu dibimbing oleh niat baik diri sendiri untuk menginformasikan kepada investor dan penasehat teknis serta tujuan penulisan laporan tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Yoseph menerangkan, kompetensi dan tanggung jawab telah tertera di pasal 8 Kode KCMI bahwa laporan publik dari perusahaan berkenaan dengan hasil hasil eksploitasi, sumberdaya mineral atau cadangan bijih tersebut merupakan tanggung jawab dewan direksi perusahaan.
“Laporan Publik harus berdasarkan dan mencerminkan secara wajar dokumen pendukung (laporan teknis dan lain lain)yang dipersiapkan oleh satu atau beberapa CPI,” ungkapnya.
Lalu, laporan publik harus mengumumkan nama-nama CPI yang terlibat, baik pegawai tetap atau pegawai dari perusahaan dimana CPI-CPI tersebut bekerja. Laporan publik dapat diterbitkan setelah bentuk dan isi laporan mendapat ijin tertulis dari CPI-CPI yang terlibat.
“Untuk itu, CPI-CPI yang terlibat perlu diberi penjelasan arah kebijakan perusahaan serta informasi- informasi perusahaan secara menyeluruh yang berkaitan dengan pelaporan teknis dan pelaporan publik turunannya,” tukas Yoseph. (Lili Handayani)