Beranda Berita Nasional Permainan Kadar Nikel Terus Berlanjut, DPRD Sultra Minta Surveyor Disanksi

Permainan Kadar Nikel Terus Berlanjut, DPRD Sultra Minta Surveyor Disanksi

835
0

NIKEL.CO.ID – Pemerintah telah mengatur tata niaga nikel melalui Peraturan Menteri No.11 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara. Dalam peraturan ini diatur bahwa Harga Patokan Mineral (HPM) logam menjadi acuan harga penjualan biji nikel bagi penambang nikel ke perusahaan smelter di dalam negeri.

Namun sayangnya, dalam penerapannya hingga saat ini masih ada pengusaha smelter melanggar aturan HPM. Perselisihan harga biji nikel ini akhirnya menjadi sengketa antara penambang dan perusahaan smelter.

Lebih rendahnya harga jual biji nikel dibandingkan HPM tersebut karena juga terkait dengan kadar logam dalam biji nikel yang diterima pihak smelter.

Hal itu dialami beberapa kali oleh Salah satu produsen biji nikel di sultra,  yakni Direktur PT Dewa Napan Mineral (DNM) Safril Laiso.  Kata dia,  Smelter di Sultra hanya membeli nikel dengan kadar tinggi di atas 1,7%. Namun, saat diterima di smelter, setelah dicek kembali oleh surveyor dari pihak smelter, kadar yang diterima disebutkan lebih rendah dibandingkan kadar yang diinginkan, Sedangkan untuk kadar dibawah 1.7% tidak ada harganya, dianggap sampah.

“Saya ada bukti, Saya ini korban dari permainan Surveyor. Padahal sebelum kami muat  barang kami sudah menggunakan beberapa surveyor. Kenapa setelah di pabrik sangat berbeda dari nilai kadar sebelumnya di pelabuhan muat,” ucapnya.

Kata dia seharusnya  pabrik itu jangan mematok satu surveyor, mestinya semua surveyor resmi itu bisa dipakai  sehingga tidak terindikasi adanya kongkalikong antara surveyor dengan pabrik smelter

“Saya berharap kami sebagai pengusaha lokal tidak dirugikan karena beberapa kali barang kami ditolak dan tidak dibayar dan kami rugi total,” ketus Safril.

Di konfirmasi terpisah,  Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Aksan Jaya Putra mengatakan,  telah menerima banyak laporan komplain dari pihak kontraktor lokal  terhadap pihak surveyor yang ditunjuk oleh pabrik smelter terkait kegiatan transaksi dan verifikasi mineral logam, khususnya nikel.

“Kami sudah beberapa kali mendapat laporan adanya perselisihan dalam hasil verifikasi kualitas dan kuantitas biji nikel yang dikeluarkan oleh pihak surveyor,” terang Aksan.

Pria yang biasa disapa AJP mengatakan, ada Surveyor yang nakal memainkan kadar seakan menzalimi pengusaha-pengusaha lokal. Dirinya-pun sepakat agar surveyor yang nakal harus ditindak, kalau perlu dicabut izinnya.

“Memang hal ini sudah seringkali terjadi jauh sebelum penetapan HPM  oleh pemerintah.  Banyak Surveyor yang nakal memainkan kadar, oleh karena itu pemerintah harus ambil sikap tegas termasuk dengan pencabutan izin terhadap surveyor yang ada ini dan  sangat merugikan pengusaha kita, karena terjadi perbedaan kadar di mana selisih sangat- sangat jauh,” tegas AJP

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra itu meminta agar keran ekspor biji nikel kadar rendah dibuka. Karena tata niaga dan harga nikel domestik masih belum maksimal berjalan. Pasalnya, smelter lokal masih belum menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur tentang tata niaga nikel domestik yang mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM).

Karena harganya jauh berbeda dengan harga yang ditetapkan pemerintah untuk penjualan dalam negeri kata dia, semestinya kementerian bisa bergerak cepat sehingga pengusaha-pengusaha lokal tidak ada yang dirugikan. Apalagi  saat ini harga nikel lagi bagus-bagusnya sehingga memacu pengusaha kita untuk memproduksi ini,

“Oleh karena itu sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus segera ditindak lanjuti sehingga kita tidak merasa dirugikan. Saya harapkan surveyor ini jangan menjadi agen daripada smelter China atau Tiongkok yang ada di Indonesia khususnya Sulawesi Tenggara,” tandasnya.

Adapun beberapa smelter yang ada di Sultra yakni, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe dan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Sumber: rakyatsultra.com

Artikulli paraprakJokowi: Dalam 4 Tahun, Nikel Akan Berubah Jadi Baterai Mobil Listrik
Artikulli tjetërTimur Musk