Beranda Berita Nasional Menteri ESDM Kembali Buka Keran Ekspor Tujuh Mineral Mentah

Menteri ESDM Kembali Buka Keran Ekspor Tujuh Mineral Mentah

396
0

NIKEL.CO.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif membuka kembali keran ekspor mineral mentah. Mineral mentah yang dibuka kembali adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan konsentrat seng, dan bauksit.

Khusus untuk bijih nikel yang dibuka keran ekspornya adalah bijih nikel yang belum memenuhi batas minimum pemurnian tidak boleh diekspor.

Surat Edaran Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin No: 1.E/MB.04/DJB/2021 Tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Di dalam surat itu menuliskan bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 12 Maret 2021, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemberian rekomendasi penjualan ke luar negeri mineral logam pada masa pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hanya diberikan untuk komoditas mineral logam tertentu yaitu:
a. konsentrat tembaga;
b. konsentrat besi;
c. konsentrat timbal;
d. konsentrat seng;
e. konsentrat mangan; dan
f. bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen).

2. Untuk komoditas nikel yang belum memenuhi batasan minimum pemurnian tidak dapat diberikan rekomendasi penjualan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang PerubahanKetiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sumber: kontan.co.id

Surat Edaran Menteri ESDM dapat diunduh pada link dibawah:
SE_DJB_01.E MB 04_Rekom Ekspor Covid-19

Artikulli paraprakDPR Panggil Menteri ESDM Bahas Batubara Hingga Gugatan Nikel
Artikulli tjetërIni Langkah Menteri ESDM Lawan Gugatan Eropa Soal Larangan Ekspor Nikel