
NIKEL.CO.ID, 1 April 2022-Kementerian Investasi/BKPM merupakan mitra kerja Komisi VI DPR RI. Lantas, mengapa Komisi VII mempertanyakan seputar kewenangan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin tetap berpegangan kepada Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Sementara Komisi VII DPR beranggapan Keppres bukan menjadi dasar hukum untuk mencabut IUP.
“Selain Keppres Nomor 1 Tahun 2022, juga ada pelimpahan wewenang dari Kementerian ESDM kepada Kementerian Investasi/BKPM,” kata Ridwan Djamaluddin saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022) pukul 16.45 WIB.
Satgas diketuai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Wakil Ketua adalah Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Menteri ATR/Kepala BPN. Keppres Nomor 1 Tahun 2022 menjadi dasar Satgas mencabut IUP mineral dan batubara.
Ridwan memaparkan, dari 2.078 IUP yang dicabut, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas telah menandatangani surat pencabutan 378 IUP sejak 2 Februari sampai dengan 5 Maret 2022. Masing-masing 250 IUP mineral dan 137 IUP batubara.
Kewenangan Menteri Investasi mencabut IUP perusahaan pertambangan inilah yang menjadi sorotan anggota Komisi VII DPR.
Anggota Komisi VII Fraksi PAN Nasir Bahar, misalnya, berpandangan Keppres Nomor 1 Tahun 2022 telah mendistorsi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Senada disampaikan Ramson Siagian. Ia menanggap Keppres dan pelimpahan wewenang sudah menyalahi undang-undang dan debatable dari sisi hukum.
“Bisa saja batal demi hukum yang telah dilakukan (mencabut IUP) Menteri Investasi. Karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM, bukan sembarangan menteri,” kata anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra.
Sementara politikus Partai Golkar Ridwan Hisjam mengungkapkan bahwa masalah seperti ini pernah terjadi di era pemerintahan Presiden SBY. Menteri ESDM ketika itu dijabat Jero Wacik, dan Dirjen Minerbanya Thamrin Sihite.
“Namun, kebijakan pencabutan IUP ketika itu dilakukan secara rapi. Kabinet sekarang ingin seperti di era SBY, tapi caranya kasar. Kita harus berani menghentikan semuanya ini. Malah kalau kita rapat interen, kita tolak semuanya,” kata Ridwan.
Ridwan pun berseloroh agar Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin menyampaikan ke kabinet untuk membuat rekayasa pencabutan IUP yang baik. Komisi VII akan mendukung, asalkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Pemerintah sekarang maksudnya baik ingin menata sektor pertambangan, tapi caranya tidak baik, kasar,” tukasnya.
Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin menerangkan, yang dia pahami dari prosesnya ketika ada banyak perusahaan tambang yang sudah diberikan izin, termasuk perusahaan di sektor lain, tapi akhirnya bermasalah, maka persoalan ini menjadi lintas kementerian.
“Dalam masalah ini yang banyak terkait di sektor pertambangan, perkebunan, dan persoalan pertanahan. Sehingga tiga kementerian yang tergabung dalam Satuan Tugas yang dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Sehingga di dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2022 tiga menteri tersebut tergabung di dalam Satuan Tugas,” paparnya.
Disampaikan, pemerintah membuka dan memberikan kesempatan kepada perusahaan yang ingin mengajukan keberatan atas pencabutan IUP. Saat ini sudah ada 50 perusahaan yang secara resmi menyampaikan keberatan.
“Sudah kami jawab kepada 50 perusahaan itu secara tertulis bahwa keberatan mereka sudah dicatat dan akan dipelajari kembali,” ujarnya.
Atas surat keberatan itu, Satgas lintas kementerian akan mempelajari, apakah keberatan perusahaan itu akan diterima atau tidak. Opsi pertama, jika Satgas menyatakan dapat diterima, ujungnya pembatalan pencabutan IUP. Opsi kedua, hasil rapat pleno para menteri menyatakan keberatan tidak dapat diterima, maka IUP tetap dicabut.
“Namun, masih ada kesempatan melakukan banding sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Banding dapat dilakukan dalam waktu 10 hari kerja, sejak upaya keberatan diterima. Aturan mengatakan bahwa banding disampaikan kepada atasan menteri. Jadi, disampaikan kepada Presiden. Presiden nanti akan menugaskan kepada menteri investasi untuk mengelola banding yang disampaikan,” papar Ridwan.
Ridwan mengemukakan bahwa proses menerima atau menolak IUP dilakukan sangat hati-hati. Pemerintah tetap menjaga regulasi yang ada, untuk menjaga agar jangan sampai terjadi perilaku tidak adil bagi para perusahaan pertambangan. (Syarif)