Beranda Berita Nasional Kejagung Sita Tambang Nikel Seluas 23.000 Hektare Milik Heru Hidayat

Kejagung Sita Tambang Nikel Seluas 23.000 Hektare Milik Heru Hidayat

393
0
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Gelar perkara itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi di Asabri ketika ditangani Polri yang saat ini ditangani oleh tiim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Gelar perkara itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi di Asabri ketika ditangani Polri yang saat ini ditangani oleh tiim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

NIKEL.CO.ID – Kejaksaan Agung menyita tambang nikel seluas 23.000 hektare milik Heru Hidayat (HH), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).

“Terdiri atas tiga aset tambang nikel milik tersangka HH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (3/3/2021), dikutip dari Antara.

Menurut Leonard, aset yang disita yakni lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektare dan lahan tambang nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 hektare.

Kemudian, lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 hektare.

Selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya.

Sebelumnya Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita aset milik tersangka HH berupa sebuah kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik Nomor Polisi B-15-TRM.

Penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Selain aset milik tersangka HH, Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita 17 unit bus aset milik tersangka Sonny Widjaya (SW).

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi dan Direktur PT Asabri periode 2013-2014 serta 2015-2019 Hari Setiono.

Selanjutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri 2012-2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kerugian negara dalam kasus ini diprediksi mencapai Rp 23,73 triliun, jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejagung Sita Tambang Nikel Seluas 23.000 Hektare Milik Heru Hidayat

Artikulli paraprakTernyata Cadangan Nikel Indonesia Senilai Rp 5.706 T
Artikulli tjetërJonathan Handojoyo Ungkap Alasan Nikel Indonesia Tak Menarik Lagi Bagi Tesla