Beranda Berita Nasional Kejagung Akan Serahkan Pengelolaan Tambang Milik Tersangka Asabri ke BUMN

Kejagung Akan Serahkan Pengelolaan Tambang Milik Tersangka Asabri ke BUMN

547
0
Ilustrasi segel tambang/Istimewa

NIKEL.CO.ID – Kejaksaan Agung bakal menyerahkan pengelolaan tambang milik Heru Hidayat kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan tiga tambang nikel dan satu tambang batu bara itu memang belum beroperasi saat penyitaan.

“Nanti penyerahan pengelolaan dilakukan setelah kasus inkracht dan aset sitaan akan sampai pada tahapan lelang. Setelah dirampas untuk pemulihan kerugian negara kan jadi rampasan yang dikelola BUMN,” kata Febrie di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Maret 2021 malam.

Febrie mengatakan saat ini penghitungan nilai kandungan nikel dan batu bara oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) juga hampir rampung. Nantinya, setelah mengetahui berapa nilai kandungan tersebut, penyidik akan menggabungkannya dengan penghitungan aset sitaan lainnya.

“Diharapkan selesai berbarengan dengan hitungan aset lainnya, baru kami akumulasikan,” ucap Febrie.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.

Sumber: tempo.co