Beranda Berita Nasional 2.350 Izin Usaha Pertambangan Terancam Dicabut, Ini Penjelasan ESDM

2.350 Izin Usaha Pertambangan Terancam Dicabut, Ini Penjelasan ESDM

789
0
Ilustrasi: Kegiatan di pertambangan nikel

NIKEL.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat hampir 2.350 izin usaha pertambangan di seluruh Indonesia tidak melakukan kegiatan sama sekali. Pemerintah pun mengancam melakukan pencabutan izin bila tidak kegiatan lebih lanjut.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan dan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengungkapkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM sedang menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik IUP Penanaman Modal Dalam Negeri maupun IUP Penanaman Modal Asing, termasuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK).

“Dari 5.600-an IUP saat ini, Presiden [Joko Widodo] meminta untuk meninjau kembali 1.600 IUP PKP2B dan KK yang tidak berkegiatan karena ini merugikan negara,” ujar Irwandy dalam sebuah diskusi, Jumat, 25 Juni 2021.

Namun, setelah dilakukan evaluasi, kata Irwandy, ternyata IUP yang tidak berkegiatan mencapai hampir 2.350 IUP. Pemerintah pun tengah mengevaluasi terhadap temuan tersebut.

Irwandy mengatakan, pemerintah tidak akan segan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan bagi pemegang izin yang tidak bisa melakukan kegiatan dengan alasan yang bisa diterima.

“Ini akan dievaluasi satu per satu. Mereka yang tidak bisa lanjut, instruksi Presiden langsung, izin akan dicabut,” kata Staf Khusus Menteri ESDM tersebut.

Sumber: tempo.co