


NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) bersama perwakilan U.S. Department of State – Bureau of Democracy, Human Rights and Labor (DRL), Kedutaan Besar Amerika Serikat, serta serikat pekerja membahas kondisi ketenagakerjaan, penerapan prinsip environment, social, and governance (ESG), serta peluang kolaborasi internasional di industri nikel Indonesia.
Pertemuan yang berlangsung di Park Hyatt Jakarta, Jumat (11/9/2026), tersebut dihadiri Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, Dewan Penasihat Pertambangan APNI, Djoko Widajatno, dan Komite APNI, Maya Muchlis. Dalam pertemuan tersebut dibahas soal perlindungan pekerja, standar ketenagakerjaan internasional, dan penguatan praktik pertambangan yang berkelanjutan.

Tim DRL memperkenalkan tugas dan fungsi Office of Free Markets and Fair Labor yang berfokus pada promosi standar ketenagakerjaan internasional dan perlindungan hak pekerja. DRL juga menjelaskan penyusunan Annual Human Rights Report yang mencakup sejumlah isu, seperti kebebasan berserikat, perundingan bersama, kerja paksa, pekerja anak, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kepatuhan terhadap ketentuan upah dan jam kerja.
APNI menjelaskan perannya sebagai jembatan komunikasi antara pelaku industri nikel dengan pemerintah maupun mitra internasional. Dalam forum tersebut, APNI menyampaikan bahwa Indonesia saat ini menguasai sekitar 65% produksi nikel dunia. Seiring posisi strategis tersebut, fokus industri dinilai mulai bergeser dari sekadar peningkatan volume produksi menuju peningkatan nilai tambah dan penerapan prinsip ESG.

Selain itu, APNI juga menyoroti tantangan dalam menyelaraskan standar ESG internasional dengan regulasi nasional, khususnya pada aspek sosial dan ketenagakerjaan. Untuk menjawab tantangan tersebut, APNI aktif bekerja sama dengan berbagai organisasi internasional dalam peningkatan kapasitas, pelatihan tenaga kerja, serta penguatan tata kelola industri nikel yang berkelanjutan.
Selain persoalan ketenagakerjaan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas dampak sosial dan lingkungan dari perkembangan industri nikel. Serikat pekerja menyoroti isu pencemaran udara, air, dan pesisir, kerusakan hutan, berkurangnya akses masyarakat terhadap sumber mata pencaharian, serta tingginya biaya hidup di sekitar kawasan industri. Penggunaan batu bara dalam proses pemurnian nikel juga menjadi salah satu tantangan yang dibahas dalam agenda transisi energi.

APNI menilai koordinasi antar-kementerian masih menjadi tantangan karena banyaknya regulasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan. Sementara itu, serikat pekerja berharap International Labour Organization (ILO) dapat berperan lebih aktif sebagai fasilitator dialog sosial antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja.
Para peserta pertemuan tersebut pun menyepakati bahwa industri nikel Indonesia memiliki peran strategis dalam rantai pasok global dan transisi energi. Namun, peningkatan produksi perlu diimbangi dengan penguatan aspek sosial, perlindungan hak pekerja, keselamatan kerja, dan implementasi ESG yang lebih efektif. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, serikat pekerja, organisasi internasional, dan pembeli global dinilai penting untuk membangun industri nikel Indonesia yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Sebagai tindak lanjut, para pihak mendorong penguatan dialog mengenai implementasi ESG dan perlindungan pekerja, peningkatan kapasitas tenaga kerja melalui pelatihan dan penguatan budaya K3 serta transfer teknologi, serta harmonisasi standar ESG internasional dengan regulasi nasional. Penguatan mekanisme pengawasan dan perlindungan hak pekerja di kawasan industri nikel juga menjadi perhatian. (Fi Yun)












































