
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mengingatkan perusahaan industri agar disiplin memperbarui data secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas). Kepatuhan dalam pelaporan data tersebut dinilai penting untuk mendukung penyusunan kebijakan industri yang tepat sasaran sekaligus menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap perkembangan sektor manufaktur.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan, masih banyak perusahaan industri yang belum memperbarui laporan berkala di Siinas. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 13/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lainnya, Informasi Industri, dan Informasi Lainnya melalui Siinas.

“Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di Siinas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan. Hal ini berpotensi mengurangi akurasi dan keabsahan data yang disampaikan” kata Febri, di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan, data industri yang akurat dan mutakhir menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan pemerintah, termasuk pemberian dukungan, perlindungan, hingga berbagai insentif bagi pelaku industri.

“Kemenperin sangat membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar kami dapat memberikan dukungan, perlindungan, dan kebijakan insentif yang sesuai dengan kebutuhan industri di lapangan. Tanpa data yang akurat, pembinaan industri tidak dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Kemenperin mengungkapkan, akan melakukan stick and carrot secara tegas guna mendisiplinkan pelaku usaha agar perusahaan yang patuh dan aktif memperbarui data akan mendapatkan prioritas fasilitas layanan serta pembinaan dari pemerintah. Sementara itu, perusahaan yang tidak patuh melakukan pelaporan data Siinas akan mendapatkan sanksi tegas.
Selain itu, Kemenperin juga menyoroti sikap perusahaan-perusahaan yang menolak untuk didata oleh petugas sensus BPS dan telah mengintruksi unit pembina industri untuk melakukan pembinaan pada perusahaan industri yang menolak untuk data sensus BPS. Pembinaan ini bertujuan agar para pelaku usaha memahami kewajiban hukumnya dan mau kooperatif memberikan data yang valid dan akurat demi mensukseskan Sensus Ekonomi 2026. (Fi Yun)












































