
APNI merilis Laporan Update Industri Nikel Indonesia Juli 2026, mengonfirmasi pemulihan harga global sekaligus memperingatkan risiko struktural jangka panjang pada cadangan bijih kadar tinggi nasional.
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, menegaskan, industri nikel nasional tengah memasuki fase penting: Indonesia tidak lagi cukup hanya mempertahankan predikat sebagai produsen nikel terbesar dunia, tetapi harus naik kelas menjadi negara yang mampu memengaruhi tata kelola pasokan, nilai tambah, standar keberlanjutan, dan pembentukan harga global.
Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan rilis “Laporan Update Industri Nikel Indonesia, Edisi Juli 2026” yang disusun Divisi Riset & Kebijakan Strategis APNI, yang mengonfirmasi pemulihan harga nikel dunia yang signifikan sepanjang semester pertama tahun ini, di tengah tantangan struktural berupa deplesi cadangan bijih saprolit kadar tinggi.
“Indonesia harus mulai mengelola industri nikel berdasarkan nilai, bukan semata-mata mengejar volume produksi. Kita harus menjaga agar cadangan tetap berkelanjutan, penambang mendapatkan harga yang wajar, smelter memperoleh kepastian pasokan, dan negara memperoleh manfaat ekonomi yang optimal,” ungkap Meidy Katrin Lengkey.

Cadangan Besar, tetapi Laju Ekstraksi harus Dikendalikan
Berdasarkan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batu Bara Indonesia Tahun 2026, Indonesia memiliki sekitar 17,38 miliar ton sumber daya bijih nikel dengan cadangan sekitar 5,31 miliar ton bijih, setara kurang lebih 52,47 juta ton logam nikel. Namun, produksi bijih nasional pada 2025 telah mencapai sekitar 320,37 juta ton—meningkat lebih dari 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya, jauh melampaui laju penambahan cadangan baru.
Menurut Meidy, data tersebut memperlihatkan bahwa tantangan Indonesia bukan hanya soal besarnya potensi geologi, melainkan kemampuan mengonversi sumber daya menjadi cadangan ekonomis melalui eksplorasi, pengeboran, studi kelayakan, dan pelaporan oleh competent person. Rasio cadangan terhadap sumber daya nasional saat ini baru sekitar 30,5 persen.
“Sumber daya kita memang besar, tetapi cadangan tidak boleh dianggap tidak terbatas. Produksi yang terus meningkat harus diimbangi dengan eksplorasi dan reserve replacement. Kalau tidak, industri hilir yang kita bangun hari ini bisa menghadapi persoalan pasokan pada masa mendatang,” katanya mengingatkan.
Investasi Tetap Kokoh, meski Sempat Tergeser Bauksit
Indonesia kini memiliki 422 izin usaha pertambangan (IUP) nikel aktif yang memasok 79 fasilitas hilirisasi—terdiri dari 55 smelter RKEF, 10 fasilitas HPAL, 8 fasilitas nickel matte, dan 6 fasilitas stainless steel terintegrasi. Realisasi investasi hilirisasi nikel mencapai Rp71,0 triliun sepanjang semester I 2026, menjadikan nikel kontributor terbesar investasi hilirisasi mineral nasional, meski sempat tergeser oleh bauksit pada Kuartal II akibat ketidakpastian revisi kuota RKAB.
Harga Nikel Bergerak Mengikuti Sentimen Kebijakan Indonesia
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, harga rata-rata indikatif LME nickel 3-month bergerak cukup volatil: sekitar US$17.100 per ton pada Januari, turun ke US$16.450 pada Februari, kemudian melonjak hingga sekitar US$19.450 pada Mei, sebelum terkoreksi ke sekitar US$17.850 per ton pada Juni 2026. Harga bahkan sempat menyentuh level sekitar US$20.000 per ton pada pertengahan Mei 2026, didorong ekspektasi pengetatan pasokan dari Indonesia, sebelum kembali terkoreksi akibat tingginya persediaan di LME dan Shanghai Futures Exchange serta kekhawatiran pasar terhadap surplus struktural.
“Pergerakan harga membuktikan bahwa kebijakan produksi Indonesia sekarang diperhatikan secara langsung oleh pasar internasional. Setiap isu mengenai kenaikan atau penurunan RKAB segera memengaruhi sentimen dan harga nikel global,” ujarnya.
Ia menambahkan, komunikasi pemerintah mengenai kebijakan produksi harus dilakukan secara terukur, konsisten, dan berbasis data, karena spekulasi mengenai kenaikan kuota secara berlebihan dapat menciptakan tekanan terhadap harga bahkan sebelum keputusan resmi diterbitkan.
RKAB Harus Jadi Instrumen Tata Kelola, Bukan Sekadar Angka Produksi
Pemerintah menetapkan pagu RKAB nikel 2026 pada kisaran 260–270 juta ton, lebih rendah dibandingkan realisasi 2025. Hingga Juni 2026, konsumsi bijih domestik tercatat sekitar 120,06 juta ton, atau kurang lebih 46,2 persen dari kuota yang disetujui. Sementara itu, kebutuhan 79 fasilitas hilirisasi apabila seluruhnya beroperasi pada kapasitas penuh diperkirakan dapat mencapai sekitar 415 juta ton per tahun—sebuah kesenjangan yang, menurut APNI, tidak bisa diselesaikan hanya dengan menaikkan RKAB secara menyeluruh.
“Penambahan kuota RKAB tidak boleh dilakukan secara generik. Evaluasi harus berbasis cadangan terverifikasi, kapasitas produksi aktual, kebutuhan riil smelter, rekam jejak kepatuhan, pembayaran kewajiban negara, serta penerapan ESG,” katanya.
Ia menjelaskan, RKAB harus digunakan sebagai instrumen untuk menyelaraskan produksi hulu dengan kapasitas hilir, menjaga konservasi cadangan, mencegah kelebihan pasokan, sekaligus memberikan kepastian usaha kepada penambang dan perusahaan smelter. Tambahan kuota sebaiknya diberikan secara selektif kepada perusahaan yang memenuhi ketentuan teknis, administratif, lingkungan, kehutanan, keselamatan kerja, dan tata niaga.
APNI mencatat bahwa proses revisi RKAB 2026 yang resmi dibuka pada 1–31 Juli 2026 akan menjadi variabel paling krusial bagi arah harga dan keberlanjutan utilisasi smelter pada paruh kedua tahun ini. Skenario penambahan kuota signifikan berisiko menekan harga kembali ke kisaran US$14.000–16.000/ton, sementara disiplin kuota yang konsisten berpotensi mempertahankan harga pada level US$17.000–20.000/ton.
Reformulasi HPM Harus Memberikan Keadilan bagi Penambang
APNI turut mencermati implementasi formula baru Harga Patokan Mineral (HPM) berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 yang berlaku efektif sejak 15 April 2026. Formula tersebut tidak lagi hanya memperhitungkan kadar nikel, tetapi juga memasukkan nilai mineral ikutan seperti kobalt, besi, dan kromium berdasarkan parameter tertentu — memberikan valuasi yang jauh lebih baik terhadap bijih limonit yang menjadi bahan baku utama industri HPAL dan baterai.
“Reformulasi HPM merupakan langkah positif karena mineral ikutan yang selama ini memiliki nilai ekonomi sekarang mulai diperhitungkan. Namun, implementasinya harus transparan dan konsisten, mulai dari sampling, pengujian laboratorium, kadar air, certificate of analysis, hingga mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan hasil,” ujarnya.
APNI mendorong pengawasan yang lebih kuat agar seluruh transaksi bijih nikel dilakukan sesuai HPM dan tidak merugikan penambang maupun pembeli.

Smelter Hadapi Tekanan Pasokan dan Biaya Operasional
Keterbatasan pasokan bijih telah menyebabkan sebagian fasilitas RKEF di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara beroperasi pada kondisi hot idle atau di bawah kapasitas optimal. Pada saat bersamaan, industri HPAL menghadapi kenaikan biaya sulfur dan bahan kimia akibat gangguan rantai pasok global, membuat biaya operasional industri pengolahan semakin rentan terhadap dinamika geopolitik.
“Kita perlu membangun ketahanan industri, bukan hanya kapasitas industri. Indonesia harus mulai mengembangkan industri sulfur, sulfuric acid, chemicals, energi, dan jasa pendukung pertambangan di dalam negeri agar hilirisasi tidak terlalu bergantung pada impor,” katanya.
Ia juga mendorong perusahaan smelter memiliki fleksibilitas dalam pengembangan produk, termasuk kemampuan berpindah produksi antara NPI, nickel matte, MHP, dan produk antara lainnya sesuai dinamika pasar dan biaya produksi.
ESG Menentukan Akses Pasar dan Pembiayaan
Meidy menekankan, standar lingkungan, sosial, dan tata kelola kini telah menjadi persyaratan utama dalam perdagangan mineral kritis. Kebijakan seperti EU Battery Passport, Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), OECD Due Diligence Guidance, serta standar traceability menuntut perusahaan mampu menunjukkan asal bahan baku, jejak karbon, pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, hingga penghormatan terhadap hak masyarakat dan pekerja.
“Saat ini prinsipnya jelas: no ESG, no market. Perusahaan yang tidak mampu membuktikan ketertelusuran, kepatuhan lingkungan, dan tata kelola yang baik akan semakin sulit memperoleh pembiayaan, offtaker, maupun akses ke pasar premium,” ujarnya.
APNI saat ini tengah mendorong penyusunan standat ESG nasional untuk industri nikel, agar perusahaan Indonesia memiliki kerangka kepatuhan yang selaras dengan standar internasional namun tetap memperhatikan karakteristik regulasi, geologi, sosial, dan operasional pertambangan Indonesia.

Indonesia Harus Naik Kelas Menjadi Penentu Pasar
Menurut Meidy, dominasi Indonesia dalam produksi global seharusnya dapat diterjemahkan menjadi posisi tawar yang lebih kuat dalam penentuan harga dan tata kelola perdagangan nikel dunia.
“Kita tidak boleh selamanya menjadi price taker. Indonesia harus mempersiapkan sistem data, tata niaga, transparansi transaksi, dan indeks harga nikel nasional yang kredibel agar dapat menjadi salah satu referensi pasar global,” singkapnya.
Posisi sebagai price influencer, katanya mengingatkan, hanya dapat dicapai apabila Indonesia memiliki data pasokan yang akurat, cadangan yang kredibel, disiplin produksi, tata niaga transparan, dan koordinasi kebijakan yang konsisten.
Sembilan Rekomendasi Strategis APNI
Menghadapi dinamika industri nikel pada semester kedua 2026, APNI menyampaikan sembilan rekomendasi utama kepada pemerintah dan pelaku industri:
- Penetapan RKAB harus diintegrasikan dengan data cadangan terverifikasi dan kebutuhan aktual smelter melalui National Ore Balance;
- Tambahan kuota harus diberikan secara selektif kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis, administratif, lingkungan, kehutanan, dan ESG;
- Pemerintah perlu memberikan insentif bagi eksplorasi dan percepatan konversi sumber daya menjadi cadangan;
- Pembangunan smelter baru perlu diselaraskan dengan kemampuan pasokan bijih nasional agar tidak menciptakan kelebihan kapasitas dan stranded asset;
- Penerapan HPM harus diawasi melalui sistem sampling, laboratorium, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel;
- Industri bahan kimia, sulfuric acid, energi, dan logistik nasional harus dikembangkan untuk mengurangi ketergantungan impor;
- Sistem ketertelusuran bijih dari tambang hingga produk akhir perlu segera diterapkan;
- Standar ESG nasional perlu dipercepat penyusunannya untuk menjaga akses pasar dan pembiayaan global; dan
- Indonesia perlu membangun indeks harga nikel nasional yang transparan dan didukung data transaksi aktual.
Optimisme terhadap Masa Depan Industri Nikel
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Meidy tetap optimistis terhadap prospek industri nikel nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki cadangan, infrastruktur hilirisasi, pengalaman operasional, dan posisi pasar yang tidak dimiliki negara produsen lain.
“Indonesia memiliki seluruh modal untuk menjadi pusat industri nikel dan baterai dunia. Tantangannya adalah bagaimana kita mengelolanya secara disiplin, adil, transparan, dan berkelanjutan. Hilirisasi harus menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat, kepastian bagi dunia usaha, dan nilai tambah maksimal bagi negara,” ujarnya menutup keterangan. (Red)
Laporan lengkap Update Industri Nikel Indonesia edisi Juli 2026 dapat diakses melalui kanal resmi APNI atau dengan menghubungi Divisi Riset & Kebijakan Strategis APNI.









































