Beranda Berita Nasional Dihujani 2 Juta Ton, Mampukah Regulasi Indonesia Mengimbangi Ledakan Tailing Nikel?

Dihujani 2 Juta Ton, Mampukah Regulasi Indonesia Mengimbangi Ledakan Tailing Nikel?

73
0
Ilustrasi tailing nikel (Foto: Istimewa)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Indonesia menghadapi tantangan besar sebagai produsen nikel terbesar di dunia. Di balik pesatnya hilirisasi nikel untuk mendukung industri kendaraan listrik global, ancaman lingkungan dari limbah hasil pengolahan high-pressure acid leaching (HPAL) atau nickel tailings diperkirakan akan meningkat tajam dalam beberapa tahun mendatang.

Peringatan tersebut mengemuka dalam webinar bertajuk “Indonesia’s Nickel Tailings: Can Governance Catch Up with Waste Generations?”, yang diselenggarakan World Resources Institute (WRI) Indonesia bersama Energy Shift Institute (ESI), di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Para pakar menilai lonjakan produksi nikel melalui teknologi HPAL harus diimbangi dengan penguatan tata kelola dan regulasi pengelolaan limbah. Analis Energy Shift Institute, Reza Ramadityo, mengungkapkan,  volume limbah nikel di Indonesia diproyeksikan meningkat 10 hingga 15 kali lipat dalam satu dekade mendatang. Pada 2035, jumlah nickel tailings diperkirakan mencapai sekitar 2 juta ton.

“Untuk menggambarkan besarnya angka tersebut, volume limbah itu cukup untuk menutupi seluruh wilayah DKI Jakarta dengan ketebalan sekitar satu meter,” kata Reza.

Menurut dia, perkembangan teknologi HPAL di Indonesia berlangsung sangat pesat. Jika fasilitas HPAL pertama mulai beroperasi pada 1981, saat ini Indonesia telah memiliki delapan fasilitas HPAL yang beroperasi dan sedikitnya delapan proyek lainnya masih dalam tahap pembangunan.

Teknologi HPAL memungkinkan pengolahan bijih nikel berkadar rendah menggunakan proses pelindian dengan asam bertekanan tinggi (high-pressure acid leaching), sehingga mampu meningkatkan pemanfaatan cadangan nikel yang sebelumnya sulit diolah. Namun, proses tersebut juga menghasilkan limbah dalam jumlah sangat besar.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

“Setiap satu ton nikel yang diproduksi melalui proses HPAL dapat menghasilkan lebih dari 100 ton tailing,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tingginya risiko pengelolaan limbah di Indonesia. Sebagian besar fasilitas HPAL berada di kawasan Morowali, Weda Bay, dan Pulau Obi yang memiliki curah hujan tinggi, berada di wilayah rawan gempa, serta berdekatan dengan kawasan vulkanik aktif. Kondisi geografis tersebut meningkatkan tantangan dalam pengelolaan fasilitas penyimpanan limbah.

Sejumlah wilayah tersebut, katanya melanjutkan, memiliki curah hujan tahunan yang mencapai hingga enam kali lebih tinggi dibandingkan rata-rata lokasi penyimpanan limbah kering (dry stack) di berbagai negara, sehingga memerlukan standar keselamatan yang lebih ketat. Meski sejumlah perusahaan yang mengaplikasikan teknologi HPAL di Indonesia mengklaim telah menerapkan metode penyimpanan limbah kering  yang dinilai lebih aman dibandingkan metode konvensional, para ahli menilai regulasi nasional belum sepenuhnya mengatur standar teknis maupun mekanisme pengawasannya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg

Manajer Senior Iklim, Ekonomi, dan Keuangan WRI Indonesia, Egy Suarga, menegaskan, persoalan limbah nikel tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga menyangkut tata kelola (governance) yang efektif.

“Kegagalan dalam mengendalikan dampak sosial dan lingkungan dari limbah ini berpotensi merusak ekosistem, membahayakan masyarakat sekitar, serta menghambat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Transisi energi bukan hanya soal memproduksi mineral kritis, tetapi juga memastikan mineral tersebut diproduksi secara bertanggung jawab,” ujar Egy mewanti-wanti.

Untuk itu, Energy Shift Institute mendorong pemerintah memperkuat regulasi dan sistem perizinan bagi proyek-proyek HPAL. Setiap proyek baru dinilai perlu diwajibkan membuktikan kesiapan fasilitas penyimpanan limbah yang memenuhi standar keselamatan sebelum memperoleh izin operasional. Selain itu, penguatan regulasi diharapkan dapat mendorong industri meningkatkan investasi pada teknologi pemanfaatan kembali dan daur ulang (recycling) limbah nikel yang hingga kini masih berada pada tahap pengembangan. (Shiddiq)