Beranda Berita Nasional WRI: Regulasi ESG Indonesia Masih Tertinggal dari Standar Pertambangan Global

WRI: Regulasi ESG Indonesia Masih Tertinggal dari Standar Pertambangan Global

77
0

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Di Indonesia, masih ada kesenjangan yang cukup lebar antara regulasi environmental, social, and governance (ESG) dan standar pertambangan berkelanjutan yang berlaku secara internasional. Kondisi itu menjadi tantangan bagi upaya meningkatkan daya saing industri nikel nasional di pasar global.

Analis Dekarbonisasi Industri World Resources Institute (WRI) Indonesia, David Burba, mengungkapkan, lembaganya melakukan analisis kesenjangan (gap analysis) terhadap 117 regulasi yang mengatur tata kelola ESG di Indonesia. Kajian yang dimulai sejak Agustus 2025 itu membandingkan regulasi nasional dengan tiga standar internasional, yakni International Finance Corporation (IFC) Performance Standards, Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), dan Responsible Minerals Initiative (RMI).

“Tujuan kajian ini adalah melihat sejauh mana regulasi Indonesia telah selaras dengan standar ESG internasional. Kami tidak menilai kinerja perusahaan di lapangan, tetapi mengevaluasi substansi aturan yang telah disusun pemerintah,” kata David, dalam diskusi panel webinar sektor energi, Rabu (15/7/2026).

Menurut dia, penelitian tersebut menganalisis 42 parameter ESG dengan mengidentifikasi 582 bukti ketentuan tata kelola (governance evidence) yang terdapat dalam berbagai regulasi nasional. Penilaian mencakup 10 komponen utama ESG, mulai dari aspek kebijakan, perlindungan lingkungan, tanggung jawab sosial, hingga pengelolaan rantai pasok.

Hasil kajian menunjukkan, Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur aspek ESG. Namun, sejumlah ketentuan dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar internasional, terutama pada aspek implementasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

Salah satu temuan penting adalah masih adanya regulasi yang bersifat normatif tanpa diikuti mekanisme pengawasan dan sanksi yang memadai apabila terjadi pelanggaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas penerapan prinsip ESG di sektor pertambangan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

WRI juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola fasilitas penyimpanan limbah tambang (tailings storage facility). Berdasarkan data Energy Shift Institute, sejumlah fasilitas penyimpanan limbah nikel di Sulawesi dan Maluku dilaporkan menghadapi persoalan perizinan serta tantangan operasional akibat tingginya curah hujan dan kondisi iklim tropis Indonesia.

Data Energy Shift Institute juga mencatat telah terjadi tiga insiden kegagalan serius pada fasilitas penyimpanan limbah nikel yang mengakibatkan empat korban jiwa.

Kepala Bidang Mineral Kritis Energy Shift Institute, Ian Hisok, mengatakan, hasil penelitian tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam memperkuat regulasi nasional agar lebih sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg

“Laporan ini memberikan peta jalan mengenai area-area yang masih perlu diperkuat dalam sistem hukum Indonesia. Pembenahan regulasi perlu dilakukan sejak sekarang agar pembangunan industri pengolahan nikel, termasuk fasilitas HPAL yang diproyeksikan beroperasi hingga 2035, mampu memenuhi tuntutan pasar global terhadap rantai pasok yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” ujar Ian.

Penguatan regulasi ESG dinilai semakin penting seiring meningkatnya permintaan global terhadap mineral kritis yang diproduksi melalui praktik pertambangan yang memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola. Penerapan standar ESG yang lebih kuat diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk nikel Indonesia sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan pasar internasional. (Shiddiq)