
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, dengan tegas mengatakan, tidak ada surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan yang diterbitkannya untuk wilayah Kuantan Singingi, Riau. Penegasan itu disampaikan menyusul berkembangnya informasi mengenai dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Jadi, teman-teman sekalian, kalau misalkan dikatakan ada pengembangan kasus terkait dengan pelepasan kawasan hutan, yang bisa saya katakan, per hari ini, dari Ditjen Planologi, tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya, saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan untuk areal penggunaan lain (APL),” ujar Menhut Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli mengatakan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelidikan maupun pengembangan perkara. Menurut dia, kementerian yang dipimpinnya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan membantu KPK, akan kooperatif. Sekali lagi, apa yang sedang dilakukan oleh KPK ini kami apresiasi, kami bantu, kami kooperatif, karena ini bagian dari kami berbenah, kalau benar toh ada masalah tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, Bupati Kuantan Singingi sempat melakukan audiensi di Kantor Kemenhut, pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut berlangsung secara resmi melalui surat permohonan audiensi, dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi.
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan, Bupati Kuantan Singingi meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map usai pertemuan. Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
“Dan, ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” katanya menjelaskan.
Amplop tersebut, katanya lebih lanjut, telah dikembalikan kepada Bupati Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan dilakukan KPK. Pengembalian itu disertai surat tugas, dokumentasi, serta tanda terima sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Jadi, sekali lagi, kembali kepada apa yang saya sampaikan tadi, teman-teman semua, saya memiliki komitmen untuk memberantas korupsi, akan bekerja sama, dan kooperatif dengan KPK. Tapi secara pribadi, seorang yang tumbuh di Ormas, NGO, tradisi politik, dari keluarga yang juga antikorupsi, saya sudah melaksanakan usaha saya, ya, untuk memberantas korupsi. Dan, sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan, 17 hari sebelum OTT terjadi, dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi,” pungkasnya. (Tubagus)









































