Beranda Berita Nasional Coretax DJP Terus Diperbaiki, Kemenkeu Janjikan Sistem Pajak Lebih Cepat dan Mudah...

Coretax DJP Terus Diperbaiki, Kemenkeu Janjikan Sistem Pajak Lebih Cepat dan Mudah Digunakan

87
0
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto (Foto: MNI/Lili)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan terus melakukan pembenahan terhadap sistem Coretax menyusul berbagai masukan dari wajib pajak, terutama terkait performa sistem yang dinilai masih lambat dan belum sepenuhnya nyaman digunakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan, penyempurnaan dilakukan secara bertahap, mulai dari sisi teknologi, tampilan aplikasi, hingga proses pelayanan agar aktivitas pelaporan dan pembayaran pajak dapat berjalan lebih lancar.

“Cortex terus kami perbarui dan perbaiki. Jadi, case management yang memang agak melambat dan ada problem internal. Kami selesaikan kemarin dari Jumat, Sabtu, dan Minggu lalu. Hari ini sudah mulai oke lagi. Minggu depan akan dilakukan tes oleh Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa),” kata Dirjen Bimo saat ditemui wartawan usai konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-International-Critical-Minerals-Summit-Indonesia-2026-1024x341.jpg

Menurut Bimo, salah satu fokus utama saat ini adalah meningkatkan efektivitas sistem yang sebelumnya dikembangkan oleh vendor. Kini, DJP mulai mengambil alih pengelolaan algoritma agar pengembangan dan penyempurnaan dapat dilakukan secara lebih fleksibel oleh tim internal.

“Memang Coretax ini kan dibangun dari 2018. Diserahterimakan fully functional itu pada awal 2026. Pertama itu memperbaiki efektivitas dari algoritma di Coretax, dulunya kan algoritma dibangun full oleh vendor. Nah ini sekarang sudah kita masukkan ke algoritma kami, lewat direktorat teknologi informasi dan komunikasi, serta direktorat transformasi proses bisnis,” katanya menerangkan.

Tak hanya memperbaiki sistem di balik layar, DJP juga melakukan penyegaran pada tampilan aplikasi. Langkah tersebut diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan tanpa harus menghadapi antarmuka yang rumit.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

User interface-nya juga sudah kami ubah secara lebih simpel. Tentu pasti ada penyesuaian, tapi user interface baru jauh lebih simpel dan lebih mudah dipahami. Tentu ini membutuhkan masa penyesuaian, mudah-mudahan minggu depan kami bisa laporkan secara lebih komprehensif,” ungkapnya.

Ia menambahkan, DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui penyederhanaan proses bisnis dan percepatan layanan digital.

“Kami terus berusaha keras untuk menyederhanakan, memberikan kepastian dalam pelayanan dan juga mempercepat pelayanan perpajakan,” ujarnya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang mulai dikembangkan sejak 2018 dan secara penuh diserahterimakan kepada pemerintah pada awal 2026. Sejak implementasinya, sejumlah pengguna menyampaikan keluhan mengenai kecepatan akses maupun stabilitas sistem, sehingga DJP kini memprioritaskan penyempurnaan pada aspek performa dan pengalaman pengguna.

Hingga 31 Mei 2026, DJP mencatat sebanyak 19.502.020 wajib pajak (WP) telah mengaktifkan akun Coretax. Jumlah tersebut terdiri atas 18.264.418 WP orang pribadi, 1.145.478 WP badan, 91.891 WP instansi pemerintah, serta 233 WP perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dengan berbagai pembaruan yang tengah dilakukan, pemerintah berharap Coretax dapat menjadi fondasi transformasi administrasi perpajakan nasional yang lebih modern, cepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (Li Han)