
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kawasan industri tidak hanya berfungsi menarik investasi, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat hilirisasi, menciptakan lapangan kerja, dan membangun rantai pasok nasional yang lebih kuat. Karenanya, penyusunan rancangan undang-undang (RUU) kawasan industri harus mampu menciptakan iklim usaha yang kompetitif sekaligus memberikan manfaat bagi industri nasional dan masyarakat.
Penegasan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, dalam keterangan resminya yang dikutip redaksi, Selasa ini (30/6/2026).
“Kami harus memastikan RUU ini menghasilkan regulasi yang sederhana, implementatif, dan seimbang sehingga benar-benar mampu menjadi solusi jangka panjang bagi Indonesia,” ujar Saraswati.

Berbagai masukan dari pelaku kawasan industri, menurut dia, menunjukkan pentingnya menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha, serta meningkatkan daya saing kawasan industri. Seluruh aspirasi tersebut harus diterjemahkan ke dalam ketentuan yang sederhana dan tidak menimbulkan tumpang-tindih kewenangan.
Ia menilai, kawasan industri juga perlu diarahkan untuk memperkuat struktur industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri, keterlibatan industri lokal, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, kawasan industri tidak hanya menjadi pusat investasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
“Bagaimana kita memastikan kawasan industri tidak berkembang sebagai enclave yang terpisah dari perekonomian daerah. Masyarakat sekitar tentu berharap kawasan industri memberikan nilai tambah bagi daerahnya dan melibatkan UMKM,” katanya.

Selain itu, politikus Partai Gerindra ini menilai, pembentukan one gate authority perlu dirancang secara cermat agar mampu menyederhanakan birokrasi dan mempercepat pelayanan, bukan justru menambah lapisan perizinan yang berpotensi menghambat investasi.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan industri hijau (green industry) dalam RUU kawasan industri. Penerapan konsep tersebut perlu dirumuskan secara proporsional agar tetap mendukung target pembangunan berkelanjutan tanpa mengurangi daya saing industri nasional.
“RUU ini tentu tidak hanya bertujuan mempermudah investasi, tetapi juga memperkuat struktur industri nasional sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh daerah, UMKM, dan masyarakat luas,” pungkasnya. (Tubagus)










































