NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pelaku usaha, khususnya di sektor industri ekstraktif, agar tidak mengorbankan kelestarian lingkungan demi mengejar keuntungan. Biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memulihkan lingkungan bukanlah kerugian, melainkan bagian dari investasi demi keberlanjutan usaha dan bumi.
Pesan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat, saat menjadi narasumber utama dalam diskusi “Investor Daily Round Table, Green is The New Growth: Orkestrasi Pengelolaan Lingkungan dan Pembiayaan Hijau untuk Pembangunan”, di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/6/2026).
Dalam paparannya, Jumhur mencontohkan perusahaan industri ekstraktif yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas usahanya tidak seharusnya menganggap biaya pemulihan lingkungan sebagai beban.

“Jangan bilang rugi, tapi bilang saya tetap untung delapan ratus miliar, sedangkan dua ratus miliar itu untuk menyelamatkan lingkungan. Kalau mereka menganggap dua ratus miliar itu rugi, maka namanya serakah. Tugas saya salah satunya memastikan tidak boleh orang itu serakah. Kalau serakah maka silakan berhadapan dengan aturan. Jadi, perlakuannya sama,” katanya mengingatkan.
Ia menegaskan, perlindungan lingkungan hidup tidak boleh dipandang sebagai penghambat investasi. Sebaliknya, upaya menjaga lingkungan harus menjadi fondasi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di tengah dorongan pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Ia juga mengutip pesan Mahatma Gandhi yang dinilai masih relevan dengan tantangan pembangunan saat ini.
“Bumi ini mencukupi semua kebutuhan manusia, tetapi tidak mampu mencukupi kerakusan manusia,” ungkapnya.
Dunia usaha, sambungnya, perlu menjadikan pesan tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan bisnis agar pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan.Dia mengakui bahwa aktivitas industri ekstraktif memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, setiap perusahaan tetap berkewajiban memulihkan kondisi lingkungan setelah kegiatan eksploitasi dilakukan.

“Misalnya perusahaan menggali tambang kemudian mendapatkan keuntungan, maka perusahaan tersebut harus mereklamasi bekas tambang yang dikelolanya. Selain itu, perusahaan juga harus menanam pohon serta memastikan pengelolaan limbah, baik limbah cair maupun limbah lainnya, dilakukan dengan baik. Kegiatan itu membutuhkan anggaran tertentu, tetapi di situlah juga akan tercipta green jobs atau pekerjaan hijau,” ujarnya.
Kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan, katanya melanjutkan, kini juga menjadi bagian penting dari daya saing perusahaan di tingkat global. Sejumlah negara telah menerapkan standar lingkungan yang semakin ketat sehingga praktik bisnis yang berkelanjutan menjadi tuntutan pasar internasional. Karena itu, ia meminta seluruh pelaku usaha mengubah cara pandang terhadap pengeluaran untuk pengelolaan lingkungan.
“Jadi biaya untuk mengelola lingkungan itu jangan dianggap sebagai beban, tetapi sebagai investasi untuk menyelamatkan bumi. Kebijakan ini berlaku bagi semua,” tegasnya. (Shiddiq)









































