
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pertumbuhan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang sangat pesat dan diperkirakan akan terus meningkat seiring keterbatasan BBM akibat situasi global. Kondisi ini mendorong masyarakat mulai beralih mencari alternatif pengganti, salah satunya melalui penggunaan listrik.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Pokja Lintas Batas dan Konvensi pada Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup, Amelia Rachmatunisa, saat memaparkan materi berjudul “Kepatuhan, Keselamatan, serta Risiko Hukum dalam Transportasi Barang Berbahaya dan Beracun (B3), Khususnya Baterai EV serta Tata Cara Penanganannya” dalam ajang Giicomvec 2026, di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

“Kalau kita bicara kendaraan listrik, pertumbuhannya sangat pesat sejak 2020. Tren ini akan terus meningkat, apalagi dengan adanya perang yang membuat BBM menjadi terbatas, sehingga orang mulai beralih memikirkan alternatif lain. Salah satunya adalah listrik,” ujar Amelia.
Ia menjelaskan, setiap kendaraan memiliki masa pakai atau lifetime, sehingga pada akhirnya komponen utama, seperti baterai, akan memasuki fase akhir penggunaan dan menjadi limbah yang perlu dikelola secara tepat.

“Kalau kita lihat pasti ada lifetime-nya ya kendaraan. Jadi, pasti nanti akhir dari pemakaian, berakhir lagi menjadi limbah. Bapak-ibu tidak usah khawatir karena sekarang paradigmanya pengelolaan limbah itu lebih pada pengelolaan daur ulang,” katanya.
Perubahan tersebut mengarah pada pendekatan pengelolaan limbah berbasis daur ulang. Sejak awal produk memang didorong untuk dirancang menggunakan material yang masih dapat dimanfaatkan kembali setelah masa pakainya berakhir.

Di sisi regulasi, ia menyebut, Indonesia telah memiliki sejumlah aturan yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dalam aspek limbah B3. Namun, pengaturan tersebut dinilai belum secara spesifik mengakomodasi limbah baterai kendaraan listrik, khususnya berbasis litium.
“Kalau kita lihat di dalam PP 22/2021 memang belum ada pengaturan limbah yang spesifik untuk baterai litium. Ini memang menjadi tantangan ke depan bagaimana kita menyiapkan pengelolaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, sumber limbah baterai ke depan tidak hanya berasal dari sektor industri, seperti baterai reject atau off-spec, tetapi juga akan muncul dari masyarakat sebagai pengguna kendaraan listrik. Hal ini menuntut kesiapan sistem pengelolaan yang mencakup proses pengumpulan hingga pengolahan.
Mekanisme pengumpulan seperti melalui bengkel maupun skema trade-in, menurut dia, dapat menjadi salah satu solusi agar baterai bekas tidak terbuang sembarangan dan dapat masuk ke sistem pengelolaan yang tepat. Selain itu, upaya pengurangan limbah perlu dilakukan sejak tahap awal dengan memilih bahan baku yang dapat didaur ulang, sehingga limbah yang dihasilkan di akhir siklus penggunaan masih memiliki nilai guna dan dapat dimanfaatkan kembali secara optimal. (Tubagus)






































