NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan ada tiga poin utama dalam revisi Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 adalah mengenai perubahan tata ruang, prioritas hilirisasi, dan pengelolaan konsesi tambang.
“Yang pasti, lelang tetap ada dan prioritas tetap ada. Ada tambahan syarat untuk prioritas yang sebelumnya ada di BP dan kini dimasukkan ke dalam undang-undang,” ungkap Tri dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta Jumat (14/2/2025).
Urgensi RUU Minerba sendiri, menurutnya, terletak pada perlunya pembaruan dalam pengelolaan sektor pertambangan untuk mendukung hilirisasi yang lebih optimal dan menjaga agar perubahan tata ruang tidak merugikan tambang yang ada.
“Selain itu, hilirisasi harus didorong, dan prioritas harus jelas,” tegasnya.
Namun, ada satu isu penting yang mendapat perhatian, yaitu soal mekanisme izin. Dia menambahkan, bahwa izin untuk perguruan tinggi tidak langsung diberikan kepada pihak swasta, melainkan melalui BUMN yang akan menjadi penerima manfaat utama dari kebijakan ini.
Meskipun masih ada pembahasan yang berjalan, Tri berharap bahwa proses legislasi ini akan berjalan lancar dan dapat segera disahkan setelah melalui tahap paripurna di DPR.
Revisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, direncanakan akan disahkan pada 18 Februari 2025, namun sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum final.
Hal ini juga diungkapkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Juliot Tanjung, yang menegaskan bahwa pada tanggal yang disebutkan, revisi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR, namun belum tentu disahkan langsung.
“Emang masa udah disahkan aja, belum ada… ini kan lagi pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM),” ujar Juliot Tanjung, kepada wartawan di Kantor Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, (14/2/2025).
Ia menambahkan bahwa DIM yang dimaksud masih dibahas di Panitia Kerja (Panja) DPR dengan melibatkan tim perumus dan tim sinkronisasi untuk memastikan kesesuaian legal drafting dan kecocokannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengesahan revisi ini telah melalui beberapa tahapan pembahasan dan penetapan, tetapi sampai sekarang, RUU Minerba masih dalam tahap penyempurnaan di level Panja.
“Harapannya, setelah pembahasan ini selesai, draft final akan diajukan ke paripurna dan kemudian disampaikan ke pemerintah,” pungkasnya. (Shiddiq)