Beranda Hukum Usai Geledah Ditjen Minerba, KPK Temukan Dokumen Pengaturan IUP

Usai Geledah Ditjen Minerba, KPK Temukan Dokumen Pengaturan IUP

4361
0
Gedung KPK, Merah Putih

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan alat bukti dokumen terkait pengurusan izin tambang di Maluku Utara (Malut) pada saat penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba), Rabu (24/7/2024) kemarin.

“Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore, untuk hasil penggeledahan didapatkan dokumen atau surat dan print out BBE (barang bukti elektronik) yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan usaha tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Muhaimin Syarif ( MS),” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui siaran pers yang diterima nikel.co.id, Kamis (25/7/2024).

Tessa menuturkan, atas hasil penemuan tersebut, penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaksanaan perizinan tambang dan tidak menutup kemungkinan kalau ditemukan bukti baru maka akan dikembangkan kasusnya terhadap pelaku lainnya.

“Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang ke pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tuturnya.

Penggeledahan Kantor Ditjen Minerba di Jln. Prof. Dr. Soepomo No.10, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu kemarin, dilakukan oleh KPK dari hasil tindak lanjut kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.

Selain itu, juga terhadap perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta  pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka MS. (Shiddiq)