Beranda Mei 2024 Staf Ditjen Minerba: Paparkan Susunan dan Persetujuan hingga Masalah Dalam RKAB

Staf Ditjen Minerba: Paparkan Susunan dan Persetujuan hingga Masalah Dalam RKAB

1860
0
Staf Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara – Kementerian ESDM RI, Atien Nur Halim, ketika menyampaikan materi TOT APNI Seri V terkait RKAB di Hotel Sahid Jakarta, Selasa (14/5/2024). Dok. MNI

NIKEL.CO.ID, JAKARTRA – Staf Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara – Kementerian ESDM RI, Atien Nur Halim, menjelaskan, penyusunan, penyampaian  dan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB).

Hal itu dia sampaikan dalam Training of Trainers (TOT) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dengan tema “Tata Cara Penyusunan RKAB & Proses Revisi RKAB (3 Tahun)” di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

“Penyusunan RKAB dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP), IUP Khusus, PKP2B dalam menyusun RKAB  tahunan wajib mengikuti format yang ditetapkan Dirjen a.an Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya,” jelas Atien dalam pemaparannya tersebut.

Menurutnya, penyampaian RKAB yaitu RKAB mineral tahun 2024 – 2026 disampaikan melalui email djmb@esdm.go.id co:sekretarismineral20@gmail.com subditopm@gmail.com.

“Paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim (1 Okt- 15 Nov) paling lambat 30 hari kalender setelah terbitnya IUP,” ujarnya.

Dia memaparkan, persetujuan RKAB melalui Direktur Jenderal (Dirjen) atas nama Menteri sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi atas RKAB tahunan yang disampaikan. Dirjen atas nama Menteri sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas RKAB tahunan.

“Pemegang IUP dan IUPK dilarang berkegiatan sebelum mendapatkan persetujuan RKAB,” paparnya.

Ia melanjutkan, permasalahan dalam RKAB yang berada pada peringkat pertama di ranah administrasi yaitu SK IUP sudah berakhir atau sudah tidak tercatat di MODI, dan susunan dirkom tidak sesuai MODI.

“Surat pengantar tidak ditujukan kepada Menteri ESDM, surat pengantar tidak ditandatangani oleh direksi yang terdaftar di MODI,” lanjutnya.

Atien menuturkan, permasalahan lainnya ada di eksplorasi, sumber daya dan cadangan, yaitu pada perhitungan SDC tidak sesuai, penamaan blok atau lokasi, belum ada laporan estimasi cadangan dari SDC (mengacu SNI:4726:2019).

“Laporan SDC melebihi luas wilayah dan jumlah cadangan dalam blok FS yang telah disetujui,” tuturnya.

Selain itu, dia menguraikan, permasalahan sering yang terjadi dalam RKAB ada pada produksi penambangan, pengelolahan dan pemurniaan serta pemasaran. Kemudian umur tambang habis, blok penambangan tidak sesuai dok FS, dan rencana produksi melebihi kapasitas pada dok FS dan dok lingkungan hidup, serta ketersediaan cadangan.

“Belum memiliki IPPKH (jika rencana penambangan dan lain-lain berada dalam kawasan hutan, dan terakhir perhitungan inventory tidak sesuai,” urainya. (Shiddiq)