NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Plt Direktur Jenderal Minerba (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Jenderal Marinir TNI (Purn) Bambang Suswantono, mengatakan, capaian produksi nikel matte tahun 2023 sebesar 71,4 ton mengalami penurunan dari yang ditargetkan sebesar 75 ton oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
“Realisasi produksi dan pemanfaatan mineral tahun 2023 dari komoditas nikel mate terealisasi sebesar 71,4 ton dari target tahun 2023, yaitu sebesar 75 ton,” kata Bambang dalam pemaparan ‘Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Subsektor Minerba’, baru-baru ini.
Menurutnya, selain nikel matte juga ada dari komoditas emas dengan realisasi sebesar 83 ton dari target tahun 2023, yaitu sebesar 106 ton. Komoditas perak terealisasi sebesar 348,6 ton dari target tahun2023 sebesar 489 ton, dan komoditas timah terealisasi sebesar 67,6.000 ton dari target tahun 2023, yaitu sebesar 70.000 ton.
“Dari komoditas feronikel terealisasi sebesar 535,2.000 ton dari target tahun 2023, yaitu sebesar 628,9.000 ton,” ujarnya.
Dia juga menuturkan, beberapa komoditas lainnya seperti katoda, tembaga, NPI, CGA, dan SGA semuanya itu diproduksi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OP Khusus) untuk pengolahan dan pemurnian atau smelter stand alone.
“Sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2020, IUP OP Khusus untuk pengolahan dan pemurnian disesuaikan menjadi perizinan usaha industri dan menjadi kewenangan kementerian di bidang perindustrian,” tuturnya.
Ia menambahkan, Ditjen Minerba terus mendorong untuk tetap terjaga iklim investasi minerba dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini tampak dari capaian realisasi investasi subsektor minerba sampai dengan tanggal 31 desember 2023, yaitu sebesar US$7,46 miliar.
“Atau 96,8% dari target tahun 2023 sebesar US$7,7 miliar,” tambahnya.
Bambang memaparkan, untuk rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023 berdasarkan Perpres nomor 75 tahun 2023 yang telah ditetapkan tanggal 10 November 2023, yaitu sebesar Rp146,97 triliun.
“Prognosa realisasi PNBP tahun 2023 mencapai Rp172,96 triliun atau sebesar 118,41% dari target yang telah ditetapkan,” paparnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan, realisasi jumlah tenaga kerja subsektor pertambangan pada tahun 2023 pada data kumulatif triwulan lll 2023 ini sebanyak 308.107 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan 2074 orang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Lebih rinci, ia menyebutkan jumlah TKI dan TKA berdasarkan jenis izin, diantaranya untuk mineral sebanyak 48.356 orang TKI dan 921 orang TKA, untuk batu bara sebanyak 43.335 orang TKI dan 122 orang TKA.
“Untuk Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sebanyak 216.416 orang TKI dan 1031 orang TKA,” sebutnya.
Bambang juga membeberkan, mengenai kebijakan penggunaan tenaga kerja subsektor pertambangan minerba, diantaranya yang pertama di prioritaskan untuk tenaga kerja lokal berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2020, yang selanjutnya dalam hal tidak terdapat tenaga kerja setempat dan atau nasional yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan badan usaha dapat menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 25 tahun 2018.
“Badan usaha wajib memberikan pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja berdasarkan Permen ESDM nomor 25 tahun 2018 dan Permen ESDM nomor 26 tahun 2018,” pungkasnya. (Shiddiq)